Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan pemberian advokasi
hukum;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
d. e.
5.
Your Correction
