Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; b. penyiapan pemberian advokasi hukum; c. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; d. e. 5.
Your Correction