Correct Article 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program ;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi pelaporan
4. Ketentuan Pasal 16 huruf b dan huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
