Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program ; b. pengelolaan urusan keuangan; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan d. pelaksanaan evaluasi pelaporan 4. Ketentuan Pasal 16 huruf b dan huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction