Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PERMEN Nomor 5 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.