Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan adalah serangkaian aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pemenuhan hak pendidikan anak, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
2. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun.
3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Rencana Aksi Nasional Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi anak di bidang pendidikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.