Correct Article 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara karena terlibat kasus hukum pidana dan/atau dilakukan penahanan, tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara.
(2) Apabila Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Pegawai tersebut memperoleh pembayaran tunjangan kinerja terhitung sejak yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan.
Your Correction
