Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Pejabat atau Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian dengan jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tunjangan kinerja sebagai berikut:
a. Pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian, menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua
puluh persen) dari tunjangan kinerja Jabatan yang dirangkapnya; dan
b. Pejabat atau Pegawai 1 (satu) tingkat di bawah Pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam Jabatan yang dirangkapnya.
(2) Dalam hal Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian lebih dari satu Jabatan, diberikan satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(3) Tunjangan kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah dilakukan penunjukan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan penugasan paling cepat 1 (satu) Bulan.
(4) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung mulai tanggal 16 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 bulan berkenaan setelah ditetapkannya surat perintah oleh pejabat yang berwenang.
(5) Pelaksanaan pembayaran tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pengenaan pajak atas tambahan tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
