Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibayarkan sesuai dengan capaian Sasaran Kinerja Pegawai yang dikonversi dari capaian indeks prestasi kumulatif setiap semester atau periode lain yang berlaku. (2) Pembayaran tunjangan kinerja kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. predikat dengan pujian, sangat memuaskan, atau memuaskan dengan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen); dan b. predikat cukup dengan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen). (3) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar wajib menyampaikan capaian indeks prestasi kumulatif setiap semester atau periode lain yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan indeks prestasi kumulatif. (4) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar tidak menyampaikan capaian indeks prestasi, tunjangan kinerja pada 1 (satu) Bulan berikutnya dikenakan pemotongan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari unsur kinerja yang diterimanya. (5) Pegawai yang telah habis masa perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) tidak dibayarkan tunjangan kinerja.
Your Correction