Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran tunjangan kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan sebesar 100% (seratus persen) sesuai dengan Kelas Jabatan setelah diberhentikan dari jabatan. (2) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dapat mengajukan perpanjangan Tugas Belajar. (3) Perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pegawai yang mengajukan perpanjangan pertama Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) selama masa perpanjangan; dan b. Pegawai yang mengajukan perpanjangan kedua Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) selama masa perpanjangan.
Your Correction