Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan secara langsung melalui rekening Pegawai.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai wajib mengembalikan ke kas negara melalui unit
organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan wajib membayar kekurangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
