Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dalam hal: a. Pegawai dengan predikat kinerja sangat baik atau baik; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas atau tugas kedinasan lainnya yang penugasannya telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; c. tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mencatatkan waktu kedatangan dan/atau kepulangan; d. cuti tahunan; e. cuti sakit sampai dengan 1 (satu) bulan; f. cuti melahirkan; g. cuti alasan penting 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari; atau h. cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus dibuktikan dengan surat penugasan yang sesuai dengan tata naskah dinas dan ditandatangani oleh Pejabat penilai kinerja. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib mencatatkan kehadirannya saat tiba di kantor atau saat meninggalkan kantor.
Your Correction