Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Pegawai tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dalam hal:
a. Pegawai dengan predikat kinerja sangat baik atau baik;
b. sedang melaksanakan perjalanan dinas atau tugas kedinasan lainnya yang penugasannya telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
c. tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mencatatkan waktu kedatangan dan/atau kepulangan;
d. cuti tahunan;
e. cuti sakit sampai dengan 1 (satu) bulan;
f. cuti melahirkan;
g. cuti alasan penting 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari; atau
h. cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya.
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus dibuktikan dengan surat penugasan yang sesuai dengan tata naskah dinas dan ditandatangani oleh Pejabat penilai kinerja.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib mencatatkan kehadirannya saat tiba di kantor atau saat meninggalkan kantor.
Your Correction
