Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. tidak membuat laporan capaian kinerja pada sistem aplikasi kinerja;
b. Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang disyaratkan;
c. tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah selain kedinasan;
d. tidak masuk kerja dengan Alasan yang Sah selain kedinasan bagi Pegawai yang belum mendapatkan hak cuti tahunan;
e. terlambat mencatatkan waktu kedatangan;
f. mencatatkan waktu kepulangan lebih cepat;
g. lupa atau gagal melakukan pencatatan kehadiran tanpa surat keterangan;
h. lupa atau gagal melakukan pencatatan kehadiran dengan surat keterangan;
i. menjalani cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan;
j. menjalani cuti besar; dan/atau
k. cuti alasan penting lebih dari 15 (lima belas) hari kalender.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
