Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai wajib membuat surat tugas dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal: a. melaksanakan tugas kedinasan dan/atau perjalanan dinas sehingga tidak melakukan pencatatan waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja; atau b. mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. surat tugas pejabat pimpinan tinggi madya ditandatangani oleh Menteri b. surat tugas pejabat pimpinan tinggi pratama ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya; dan c. surat tugas pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir periode evaluasi kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai. (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction