Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana tugas atau pelaksana harian dari Pejabat Penilai Kinerja Pegawai berwenang untuk melakukan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang dinilai.
Your Correction