Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a didasarkan pada Evaluasi Kinerja Periodik sesuai dengan predikat kinerja Pegawai.
(2) Predikat kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
(5) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai melaksanakan Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) hari kerja setelah periode pengisian capaian kinerja oleh Pegawai pada sistem aplikasi kinerja Pegawai.
Your Correction
