Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a didasarkan pada Evaluasi Kinerja Periodik sesuai dengan predikat kinerja Pegawai. (2) Predikat kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang. (5) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai melaksanakan Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) hari kerja setelah periode pengisian capaian kinerja oleh Pegawai pada sistem aplikasi kinerja Pegawai.
Your Correction