Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai berhak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai atas dasar: a. Evaluasi Kinerja Periodik; dan b. kehadiran, dengan besaran sesuai Kelas Jabatan.
Your Correction