Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Setiap Pegawai berhak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai atas dasar:
a. Evaluasi Kinerja Periodik; dan
b. kehadiran, dengan besaran sesuai Kelas Jabatan.
Your Correction
