Correct Article 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Pihak yang tidak terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berdasarkan rekomendasi tim Pengawas diberikan pemulihan nama baik dengan mengumumkannya pada pihak terkait sejak diterimanya putusan dari Pembina.
Your Correction
