Correct Article 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Anak yang menjadi korban pelanggaran kode etik dapat melaporkan pelanggaran kode etik kepada tim pengawas secara langsung atau melalui teman sebaya dan/atau orang dewasa yang dipercaya.
(2) Anak yang menjadi korban pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak mendapatkan informasi awal dari tim pengawas terkait tindak lanjut pelanggaran kode etik yang dilaporkannya.
(3) Anak yang menjadi korban pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu tim pengawas untuk mendapatkan penanganan khusus dari lembaga layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(4) Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawas dapat memberhentikan sementara terlapor dari segala jenis kegiatan Forum Anak.
(5) Dalam hal terlapor adalah anggota dari tim pengawas, maka terlapor diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota tim pengawas selama proses pemeriksaan hingga terdapat keputusan akhir.
Your Correction
