Correct Article 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), diberikan oleh pembina Forum Anak atas rujukan dan rekomendasi tim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diberlakukan hanya bagi orang dewasa yang termasuk dalam alat kelengkapan Forum Anak.
(3) Tim pengawas yang melakukan pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diberikan sanksi pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c.
(4) Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mitra forum anak, tim pengawas melibatkan institusi di mana mitra forum anak tersebut berasal dalam proses penanganan pelanggaran kode etik.
(5) Dalam hal pihak sebagaimana disebutkan pada ayat (4) terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tim pengawas dapat memberikan rekomendasi kepada pembina untuk melarang mitra forum anak berkegiatan dengan Forum Anak selama beberapa waktu tertentu atau secara tetap.
(6) Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
