Correct Article 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri atas:
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan
c. pelanggaran berat.
(2) Pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi terdiri atas:
a. pelanggaran ringan dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis;
b. pelanggaran sedang dijatuhkan sanksi sedang berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan; dan
c. pelanggaran berat dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.
(3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria:
a. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 1 (satu) bulan masa jabatan; dan/atau
b. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
(4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria:
a. mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi ringan;
b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 2 (dua) bulan masa jabatan; dan/atau
c. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i.
(5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria:
a. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang;
b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 3 (tiga) bulan masa jabatan; dan/atau
c. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf j sampai dengan huruf u.
Your Correction
