Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri atas: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (2) Pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi terdiri atas: a. pelanggaran ringan dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; b. pelanggaran sedang dijatuhkan sanksi sedang berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan; dan c. pelanggaran berat dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap. (3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria: a. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 1 (satu) bulan masa jabatan; dan/atau b. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c. (4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria: a. mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi ringan; b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 2 (dua) bulan masa jabatan; dan/atau c. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i. (5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria: a. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang; b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 3 (tiga) bulan masa jabatan; dan/atau c. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf j sampai dengan huruf u.
Your Correction