Correct Article 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Pembina, pengawas, pendamping, fasilitator, sekretariat Forum Anak dan mitra forum anak, dalam menjalankan peran dan/atau fungsinya wajib mematuhi kode etik.
Pasal 37
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. mengetahui, memahami, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan dalam KHA;
b. mendengarkan, menghormati dan mempertimbangkan pandangan Anak;
c. menghargai Hak Anak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memastikan adanya keterbukaan untuk bisa mendengarkan dan mendiskusikan masalah atau kekhawatiran yang dialami oleh Anak;
e. peka terhadap situasi dan kondisi yang dihadapi oleh Anak;
f. menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah
yang dihadapi Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak;
g. menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab;
h. menghormati Anak dalam kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama;
i. tidak memanfaatkan kegiatan penyelenggaraan forum anak dalam kegiatan politik praktis;
j. menjaga kerahasiaan informasi dan data pribadi Anak;
k. menggunakan bahasa yang baik, mudah dimengerti, bijaksana, dan tidak mengarah pada kekerasan verbal;
l. tidak menyalahgunakan identitas, logo, ataupun nama Forum Anak untuk kepentingan pribadi dan kelompok;
m. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Forum Anak, kecuali untuk menjalankan peran dan fungsi;
n. mampu melakukan mitigasi terhadap situasi yang dapat menyebabkan risiko tindak kekerasan terhadap Anak;
o. selalu berada di tempat yang dapat terlihat pada saat berinteraksi dan berkegiatan dengan Anak;
p. meminta persetujuan dari Anak yang bersangkutan dan orang tua/wali secara tertulis, apabila Anak harus berinteraksi dengan orang dewasa di lokasi yang tertutup;
q. tidak memberikan informasi berupa gambar, video, tulisan, dan/atau bentuk lainnya yang tidak layak bagi Anak;
r. tidak menggunakan rokok konvensional dan rokok elektrik selama berinteraksi dengan Anak;
s. tidak berperilaku yang mengarah pada kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, intoleransi, eksploitasi, dan/atau diskriminasi terhadap Anak;
t. tidak menggunakan zat adiktif dan/atau jenis narkotika; dan/atau
u. tidak mengonsumsi alkohol selama berinteraksi dengan Anak.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran kode etik.
Your Correction
