Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembina, pengawas, pendamping, fasilitator, sekretariat Forum Anak dan mitra forum anak, dalam menjalankan peran dan/atau fungsinya wajib mematuhi kode etik. Pasal 37 (1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. mengetahui, memahami, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan dalam KHA; b. mendengarkan, menghormati dan mempertimbangkan pandangan Anak; c. menghargai Hak Anak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memastikan adanya keterbukaan untuk bisa mendengarkan dan mendiskusikan masalah atau kekhawatiran yang dialami oleh Anak; e. peka terhadap situasi dan kondisi yang dihadapi oleh Anak; f. menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak; g. menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab; h. menghormati Anak dalam kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama; i. tidak memanfaatkan kegiatan penyelenggaraan forum anak dalam kegiatan politik praktis; j. menjaga kerahasiaan informasi dan data pribadi Anak; k. menggunakan bahasa yang baik, mudah dimengerti, bijaksana, dan tidak mengarah pada kekerasan verbal; l. tidak menyalahgunakan identitas, logo, ataupun nama Forum Anak untuk kepentingan pribadi dan kelompok; m. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Forum Anak, kecuali untuk menjalankan peran dan fungsi; n. mampu melakukan mitigasi terhadap situasi yang dapat menyebabkan risiko tindak kekerasan terhadap Anak; o. selalu berada di tempat yang dapat terlihat pada saat berinteraksi dan berkegiatan dengan Anak; p. meminta persetujuan dari Anak yang bersangkutan dan orang tua/wali secara tertulis, apabila Anak harus berinteraksi dengan orang dewasa di lokasi yang tertutup; q. tidak memberikan informasi berupa gambar, video, tulisan, dan/atau bentuk lainnya yang tidak layak bagi Anak; r. tidak menggunakan rokok konvensional dan rokok elektrik selama berinteraksi dengan Anak; s. tidak berperilaku yang mengarah pada kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, intoleransi, eksploitasi, dan/atau diskriminasi terhadap Anak; t. tidak menggunakan zat adiktif dan/atau jenis narkotika; dan/atau u. tidak mengonsumsi alkohol selama berinteraksi dengan Anak. (2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran kode etik.
Your Correction