Correct Article 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Sekretariat forum anak dibentuk untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi Forum Anak.
(2) Sekretariat forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekretariat forum anak nasional dan sekretariat forum anak provinsi.
(3) Pelaksanaan kesekretariatan forum anak di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh fasilitator forum anak kabupaten/kota.
(4) Sekretariat forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari alumni fasilitator atau alumni pengurus yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 24 tahun.
(5) Sekretariat forum anak nasional berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA dan sekretariat forum anak provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(6) Masa bakti sekretariat forum anak nasional paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk (1) satu kali masa jabatan.
(7) Sekretariat forum anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(8) Sekretariat forum anak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan gubernur.
Your Correction
