Correct Article 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Pelibatan peran mitra forum anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan sesuai 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak.
(2) Pelibatan peran mitra forum anak dapat dilakukan atas prakarsa pengurus dan fasilitator melalui pendamping sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada atau atas prakarsa dari mitra forum anak.
(3) Pelibatan peran mitra forum anak dilakukan melalui tahapan:
a. pemrakarsa mengirimkan permintaan kerja sama;
b. pembahasan bentuk kerja sama oleh pendamping dengan melibatkan fasilitator dan pengurus;
c. pendamping melakukan koordinasi dengan tim pengawas dan pembina terkait kerja sama yang dilakukan dengan mitra forum anak; dan
d. pelaksanaan kerja sama dengan mitra forum anak di bawah pengawasan tim pengawas dan pembina.
(4) Pelibatan peran mitra forum anak dilakukan melalui perjanjian kerja sama.
Your Correction
