Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Forum Anak dapat dilakukan dengan melibatkan peran mitra forum anak. (2) Pelibatan peran mitra forum anak dilakukan oleh pendamping dan fasilitator di bawah pengawasan pembina. (3) Mitra forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan selain bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. dunia usaha; d. media massa; e. organisasi kemasyarakatan; dan/atau f. akademisi. (4) Mitra forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan untuk mendukung pengembangan Forum Anak dalam upaya mencapai pemenuhan hak Partisipasi Anak.
Your Correction