Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kualitas Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan cara: a. fasilitasi; b. kolaborasi; dan c. advokasi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. penyiapan wadah pemanfaatan waktu luang melalui penyaluran minat dan bakat; b. peningkatan kapasitas Forum Anak tentang isu Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak dan kecakapan hidup melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis sebelum Anak dilibatkan dalam proses pembangunan; dan/atau c. peningkatan keterampilan Forum Anak melalui kegiatan pelatihan pengembangan diri. (3) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan mitra forum anak dalam upaya peningkatan kualitas Forum Anak. (4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan melaksanakan pemahaman kepada mitra Forum Anak dan/atau para pengambil kebijakan yang terkait dengan Anak, meliputi: a. pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; b. pimpinan daerah; c. dewan perwakilan rakyat Republik INDONESIA dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. pimpinan perangkat daerah; e. pimpinan lembaga non pemerintah; f. tokoh agama; g. tokoh adat; dan/atau h. tokoh masyarakat. (5) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan tujuan meyakinkan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Anak.
Your Correction