Correct Article 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Peningkatan kualitas Forum Anak merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk menguatkan fungsi dan peran Forum Anak.
(2) Pelaksanaan peningkatan kualitas Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pendamping yang dilaksanakan di bawah pembinaan dan pengawasan pembina.
Your Correction
