Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui Partisipasi Anak dalam proses pembangunan. (2) Partisipasi Anak dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fase membangun konsensus, mengembangkan strategi, dan mencapai tujuan advokasi. (3) Fase membangun konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi langkah memahami isu atau permasalahan, menentukan pihak yang dilibatkan, dan merumuskan tujuan advokasi. (4) Fase mengembangkan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi langkah mengenal pengambil keputusan, mengembangkan pesan advokasi, dan mengembangkan rencana kerja. (5) Fase mencapai tujuan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi langkah menyampaikan permintaan atau pesan advokasi, memonitor pelaksanaan advokasi, dan mendokumentasikan praktik baik. (6) Instrumen pelaksanaan Partisipasi Anak dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction