Correct Article 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Peran sebagai pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menjadi teladan dalam upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tahap perkembangan usia Anak;
b. melakukan inovasi dalam rangka memberikan kontribusi terhadap upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tahap perkembangan usia Anak; dan
c. melakukan aksi kolektif menyuarakan isu maupun alternatif solusi terkait upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak kepada sesama Anak dan/atau masyarakat.
Your Correction
