Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran sebagai pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menjadi teladan dalam upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tahap perkembangan usia Anak; b. melakukan inovasi dalam rangka memberikan kontribusi terhadap upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tahap perkembangan usia Anak; dan c. melakukan aksi kolektif menyuarakan isu maupun alternatif solusi terkait upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak kepada sesama Anak dan/atau masyarakat.
Your Correction