Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Forum Anak mempunyai peran meliputi:
a. sebagai pelopor; dan
b. sebagai pelapor.
(2) Pelaksanaan peran sebagai pelopor dan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(3) Peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Your Correction
