Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan kepada masyarakat dalam bentuk pengenalan keberadaan Forum Anak sebagai model wadah Partisipasi Anak.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik, media cetak, media sosial, dan/atau laman situs resmi forum anak nasional.
(3) Pengelolaan publikasi melalui laman situs resmi forum anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui Pendamping dibantu oleh admin situs resmi Forum Anak.
Your Correction
