Correct Article 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Seleksi fasilitator dan pengurus Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dengan:
a. membentuk tim seleksi di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sebagai tim ad hoc yang akan bertanggung jawab secara administratif dalam proses pemilihan fasilitator dan pengurus Forum Anak;
b. melakukan seleksi fasilitator melalui tahapan seleksi administratif, seleksi substantif, wawancara dan penetapan fasilitator;
c. melakukan seleksi perwakilan dari masing-masing Kelompok Anak melalui tahapan seleksi administratif, seleksi substantif, wawancara, dan penetapan pengurus yang memperhatikan 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak.
(2) Tim seleksi fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas unsur:
a. pendamping Forum Anak;
b. fasilitator Forum Anak periode sebelumnya; dan
c. pakar dan/atau pemerhati di bidang Perlindungan Anak.
(3) Tim seleksi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf terdiri atas unsur:
a. pendamping Forum Anak;
b. fasilitator Forum Anak periode sebelumnya; dan
c. pengurus Forum Anak periode sebelumnya.
(4) Penyusunan struktur kepengurusan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan Anak.
(5) Penyusunan struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mekanisme musyawarah anggota Forum Anak.
(6) Mekanisme seleksi fasilitator dan pembentukan pengurus Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
