Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui pendamping yang ditunjuk.
(2) Pendamping yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. pendataan calon fasilitator;
b. pendataan Kelompok Anak;
c. pemilihan perwakilan dari tiap Kelompok Anak dan sebagai calon pengurus Forum Anak;
d. advokasi; dan
e. sosialisasi.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan tugasnya dengan memperhatikan 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak.
Your Correction
