Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Pembentukan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui tahapan:
a. persiapan;
b. seleksi fasilitator dan pengurus Forum Anak;
c. legalisasi; dan
d. publikasi.
Your Correction
