Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Pembentukan Forum Anak merupakan tanggung jawab pembina yang dibantu secara teknis oleh pendamping sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu dibentuk.
Your Correction
