Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Nilai luhur Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terdiri dari:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
b. menjunjung tinggi etika dan sopan santun dalam interaksi yang dilakukan pada setiap tahapan pelaksanaan peran Forum Anak termasuk interaksinya di media sosial;
c. bersikap saling menghargai tanpa membedakan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya;
d. berpikir, bersikap, dan berperilaku yang mencerminkan kecintaan terhadap tanah air;
e. mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku sesuai dengan norma hukum, agama, sosial, dan budaya serta menjunjung tinggi adat istiadat daerah setempat;
f. membangun persahabatan dan persaudaraan yang saling mendukung;
g. menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan organisasi Forum Anak;
h. menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian untuk saling menjaga satu sama lain;
i. menumbuhkan semangat untuk berpartisipasi secara bermakna;
j. menumbuhkan sikap kepemimpinan dalam kehidupan sehari-hari; dan
k. menumbuhkan rasa tanggung jawab dan komitmen terhadap setiap keputusan yang telah diambil bersama.
Your Correction
