Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pengurus harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun dan paling tinggi berusia 17 (tujuh belas) tahun; b. memahami dan melaksanakan prinsip Perlindungan Anak sesuai KHA; c. berasal dari Kelompok Anak, dan/atau perseorangan; d. aktif dalam Forum Anak atas dasar kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan; e. bersedia mengikuti rangkaian seleksi Pengurus Forum Anak; f. bersedia menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak; dan g. mengisi surat pernyataan kesediaan dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait Hak Anak dan mematuhi nilai luhur Forum Anak. (3) Kepengurusan Forum Anak dapat melibatkan AMPK. (4) Pendamping wajib memfasilitasi kebutuhan dan memperhatikan kondisi khusus anak dalam melibatkan AMPK pada kepengurusan Forum Anak.
Your Correction