Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, yang terdiri atas:
a. pengurus Forum Anak desa/kelurahan;
b. pengurus Forum Anak kecamatan;
c. pengurus Forum Anak kabupaten/kota;
d. pengurus Forum Anak provinsi; dan
e. pengurus Forum Anak nasional.
(2) Pengurus Forum Anak desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perwakilan dari Kelompok Anak yang berada di lingkungan setempat;
(3) Pengurus Forum Anak kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perwakilan dari Forum Anak desa/kelurahan;
(4) Pengurus Forum Anak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perwakilan dari Forum Anak kecamatan;
(5) Pengurus Forum Anak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perwakilan dari Forum Anak kabupaten/kota;
(6) Pengurus Forum Anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perwakilan dari Forum Anak provinsi.
(7) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa bakti paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
