Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), memiliki tugas:
a. memfasilitasi pengurus dan anggota Forum Anak untuk terlibat dalam proses pembangunan tanpa adanya diskriminasi maupun intimidasi;
b. berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Pendamping dalam memfasilitasi Forum Anak;
c. mengimplementasikan kode etik;
d. mensosialisasikan KIE untuk memastikan setiap mitra Forum Anak, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak mengetahui dan menerapkan kode etik;
e. melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Forum Anak kepada pengawas;
f. mendampingi dan menjadi penghubung Forum Anak dalam menyampaikan pandangan mereka pada orang dewasa;
g. mengedukasi Anak terkait Hak Anak berdasarkan KHA, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama Anak berdasarkan nilai-nilai luhur Forum Anak;
h. memberikan saran strategis kepada anggota Forum Anak dalam menjalankan peran Partisipasi Anak dalam proses pembangunan serta pelopor dan pelapor;
i. memfasilitasi setiap kegiatan yang diikuti maupun yang diselenggarakan oleh Forum Anak; dan
j. menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan Forum Anak, dan dalam hal fasilitator tidak dapat menyelesaikan maka menyampaikan kepada pendamping.
(2) Pembina memberikan sertifikat kepada fasilitator yang telah menyelesaikan kepengurusan Forum Anak dengan hasil evaluasi minimal predikat baik.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Format 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
