Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diangkat oleh pembina berdasarkan rekomendasi dari pendamping dengan masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun; b. memahami dan mematuhi 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak; c. pernah menjadi pengurus Forum Anak; d. bersedia berada dalam 1 (satu) wilayah yang sama dengan Forum Anak yang difasilitasi paling singkat 2 (dua) tahun; e. berkomitmen menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak; f. pernah mengikuti pelatihan KHA dan/atau pelatihan sejenisnya; g. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; h. mendapat rekomendasi dari pengurus Forum Anak; i. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermaterai; dan j. memahami dan mematuhi kode etik. (3) Dalam hal syarat usia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi, fasilitator dapat berasal dari orang yang dipercaya oleh anak. (4) Dalam hal syarat pernah menjadi pengurus Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dapat dipenuhi, fasilitator dapat diambil dengan syarat pernah terlibat dalam Kelompok Anak lainnya.
Your Correction