Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diangkat oleh pembina berdasarkan rekomendasi dari pendamping dengan masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun;
b. memahami dan mematuhi 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak;
c. pernah menjadi pengurus Forum Anak;
d. bersedia berada dalam 1 (satu) wilayah yang sama dengan Forum Anak yang difasilitasi paling singkat 2 (dua) tahun;
e. berkomitmen menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak;
f. pernah mengikuti pelatihan KHA dan/atau pelatihan sejenisnya;
g. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana;
h. mendapat rekomendasi dari pengurus Forum Anak;
i. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermaterai; dan
j. memahami dan mematuhi kode etik.
(3) Dalam hal syarat usia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi, fasilitator dapat berasal dari orang yang dipercaya oleh anak.
(4) Dalam hal syarat pernah menjadi pengurus Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dapat dipenuhi, fasilitator dapat diambil dengan syarat pernah terlibat dalam Kelompok Anak lainnya.
Your Correction
