Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memahami dan mematuhi 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak; b. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak; c. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; dan d. memahami dan mematuhi kode etik. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan penandatanganan dokumen pakta integritas dan pernyataan terkait kode etik. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. bertanggung jawab kepada pembina dalam penyelenggaraan pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak; b. menyiapkan kepengurusan Forum Anak di wilayah tempat pendamping bertugas; c. melakukan sosialisasi penyelenggaraan Forum Anak; d. mengimplementasikan kode etik; e. menyusun Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk memastikan bahwa setiap fasilitator, mitra Forum Anak, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak mengetahui dan menerapkan kode etik; f. memastikan dan menjamin Anak dapat terlibat dalam proses pembangunan tanpa adanya diskriminasi dan atau intimidasi; g. memastikan tidak adanya mobilisasi atau intervensi orang dewasa yang disuarakan oleh Anak; h. memberikan akses kepada Forum Anak dalam menyuarakan aspirasi Anak di legislatif, eksekutif, dan yudikatif; i. mendampingi dan mengedukasi Anak terkait Hak Anak berdasarkan KHA dan konvensi/instrumen internasional terkait lainnya, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama Anak; j. meningkatkan kapasitas fasilitator terkait penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak; k. meningkatkan kapasitas Anak dalam menjalankan peran Partisipasi Anak dalam proses pembangunan dengan berdasarkan pada nilai- nilai luhur Forum Anak; l. mengedukasi dan mendampingi Anak dalam menjalankan peran sebagai agen pelopor dan pelapor; m. melindungi Anak dari segala bentuk kekerasan dengan melakukan dan menindaklanjuti asesmen risiko di setiap kegiatan Forum Anak, termasuk menentukan pihak yang akan dilibatkan dan berinteraksi dengan Anak; n. menerima masukan anggota Forum Anak terkait implementasi Pemenuhan Hak Anak di daerah dan meneruskannya kepada perangkat daerah terkait; o. menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan Forum Anak yang disampaikan oleh fasilitator; p. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak; dan q. memastikan terpenuhinya pendanaan penyelenggaraan kegiatan Forum Anak.
Your Correction