Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, terdiri atas:
a. perangkat pemerintah desa/kelurahan atau seseorang yang telah memenuhi syarat merupakan pendamping di tingkat desa/kelurahan;
b. pejabat kecamatan atau seseorang yang telah memenuhi syarat merupakan pendamping di tingkat kecamatan;
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan pendamping di tingkat kabupaten/kota;
d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;dan
e. pimpinan tinggi madya yang membidangi Pemenuhan Hak Anak pada Kementerian merupakan pendamping di tingkat nasional.
Your Correction
