Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, terdiri atas: a. perangkat pemerintah desa/kelurahan atau seseorang yang telah memenuhi syarat merupakan pendamping di tingkat desa/kelurahan; b. pejabat kecamatan atau seseorang yang telah memenuhi syarat merupakan pendamping di tingkat kecamatan; c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan pendamping di tingkat kabupaten/kota; d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;dan e. pimpinan tinggi madya yang membidangi Pemenuhan Hak Anak pada Kementerian merupakan pendamping di tingkat nasional.
Your Correction