Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memahami dan mematuhi 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak; b. mampu, bersedia dan berkomitmen untuk menegakkan kode etik; c. mampu memberikan pertimbangan objektif dalam penegakkan kode etik; d. mampu memberikan rekomendasi tindak lanjut penyelesaian pelanggaran kode etik; e. berperilaku baik dan tidak pernah memiliki riwayat melakukan tindak pidana kekerasan; f. tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara; dan g. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan penandatanganan dokumen pakta integritas. (3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. melakukan penyadaran dengan memastikan pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak mengetahui, memahami, dan menerapkan kode etik serta kriteria Partisipasi Anak; b. melakukan pencegahan dengan mengidentifikasi dan mengantisipasi setiap risiko pelanggaran kode etik dalam setiap kegiatan Forum Anak; c. melakukan pengawasan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak dengan membangun sistem pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik serta tetap memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor; d. melakukan penegakan kode etik dalam penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak; dan e. melakukan koordinasi lintas pelaksanaan tugas antara pengawas di setiap jenjang wilayah di mana tim pengawas berada.
Your Correction