Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, terdiri atas:
a. tim pengawas di tingkat desa/kelurahan terdiri dari unsur:
1. sekretariat desa;
2. seksi kesejahteraan; dan
3. pemerhati Anak.
b. tim pengawas di tingkat kecamatan terdiri dari unsur:
1. sekretariat kecamatan;
2. seksi kesejahteraan; dan
3. pemerhati Anak.
c. tim pengawas di tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur:
1. sekretariat daerah;
2. inspektorat; dan
3. pemerhati Anak.
d. tim pengawas di tingkat provinsi terdiri dari unsur:
1. sekretariat daerah;
2. inspektorat; dan
3. pemerhati Anak.
e. tim pengawas di tingkat nasional terdiri dari:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pemenuhan Hak Anak pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
2. aparat pengawas intern pemerintah pada Kementerian;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kementerian;
4. psikolog; dan
5. pemerhati Anak.
(2) Tim pengawas yang dibentuk oleh pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat mempertimbangkan rekomendasi dari anggota Forum Anak sesuai dengan jenjangnya.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang dan/atau berjumlah ganjil, yaitu:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertanggung jawab memimpin penegakan kode etik penyelenggaraan Forum Anak dan proses koordinasi lintas sektoral dengan pihak terkait.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab dalam melakukan tugas administrasi terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tim Pengawas.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertanggung jawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan penegakan kode etik penyelenggaraan Forum Anak.
Your Correction
