Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, terdiri atas: a. tim pengawas di tingkat desa/kelurahan terdiri dari unsur: 1. sekretariat desa; 2. seksi kesejahteraan; dan 3. pemerhati Anak. b. tim pengawas di tingkat kecamatan terdiri dari unsur: 1. sekretariat kecamatan; 2. seksi kesejahteraan; dan 3. pemerhati Anak. c. tim pengawas di tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur: 1. sekretariat daerah; 2. inspektorat; dan 3. pemerhati Anak. d. tim pengawas di tingkat provinsi terdiri dari unsur: 1. sekretariat daerah; 2. inspektorat; dan 3. pemerhati Anak. e. tim pengawas di tingkat nasional terdiri dari: 1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pemenuhan Hak Anak pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; 2. aparat pengawas intern pemerintah pada Kementerian; 3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kementerian; 4. psikolog; dan 5. pemerhati Anak. (2) Tim pengawas yang dibentuk oleh pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat mempertimbangkan rekomendasi dari anggota Forum Anak sesuai dengan jenjangnya. (3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang dan/atau berjumlah ganjil, yaitu: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertanggung jawab memimpin penegakan kode etik penyelenggaraan Forum Anak dan proses koordinasi lintas sektoral dengan pihak terkait. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab dalam melakukan tugas administrasi terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tim Pengawas. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertanggung jawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan penegakan kode etik penyelenggaraan Forum Anak.
Your Correction