Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2025 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFATUL CHOIRI FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PARTISIPASI ANAK MELALUI FORUM ANAK 9 (SEMBILAN) KRITERIA PARTISIPASI ANAK YANG BERMAKNA Kriteria Partisipasi Anak yang bermakna ini diadaptasi dari General Comment pada Artikel 12 (dua belas) KHA. Artikel tersebut mengidentifikasi setidaknya terdapat 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak yang wajib dipenuhi di setiap implementasi kebijakan Partisipasi Anak. Hal ini perlu dilakukan agar Partisipasi Anak yang diimplementasikan dapat lebih bermakna. Kriteria ini tentunya diterapkan dengan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam setiap proses partisipasi yang melibatkan Forum Anak. Adapun kesembilan kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Transparan dan informatif Kriteria ini menitikberatkan pada penyediaan informasi yang memadai terkait program yang akan diikuti anak. Informasi tersebut merupakan informasi yang mudah dan dapat dipahami oleh anak. Tidak ada satupun informasi yang sengaja disembunyikan atau ditutupi, sehingga anak memahami setiap resiko yang akan terjadi jika terlibat dalam kegiatan tersebut. Dalam praktiknya, hal ini berarti bahwa orang dewasa perlu: a. memberikan informasi yang cukup dan ramah anak menggunakan bahasa, istilah dan media yang mudah dipahami dan diakses sesuai dengan usia dan kemampuan anak; b. memberikan waktu yang cukup dalam anak mempelajari dan memahami informasi isu yang disampaikan; c. memberikan penjelasan tentang kegiatan yang diikuti seperti latar belakang, tujuan, hasil, dan manfaat kegiatan, bentuk dan agenda kegiatan, serta potensi risiko; d. memberikan pemahaman tentang peran, hak dan tugas (tanggung jawab) serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anak; e. memberikan kesempatan untuk bertanya, mendapatkan tambahan informasi, mendapatkan materi yang dibutuhkan terkait kegiatan, serta memberikan cara untuk bertanya/menyampaikan pendapat/saran; dan f. memberikan informasi dan kesempatan kepada orang tua/pengasuh anak untuk menyetujui/tidak menyetujui kegiatan yang akan anak ikuti. Formulir persetujuan orang tua/pengasuh anak, terlampir. 2. Sukarela Anak diberikan kesempatan untuk memilih apakah mereka ingin berpartisipasi atau tidak, serta diberikan informasi bahwa mereka dapat mengundurkan diri dari kegiatan kapan saja. Dalam praktiknya, hal ini berarti bahwa: a. Anak diberi waktu untuk mempertimbangkan keterlibatan mereka dan memberikan persetujuan (informed consent). Formulir persetujuan anak untuk mengikuti kegiatan terlampir; b. Anak sadar dan dapat mengundurkan diri/berhenti dari kegiatan kapan saja mereka inginkan; dan c. Anak diberikan keleluasaan dalam menjalankan rutinitas sehari- hari seperti bermain dan bersekolah. 3. Menghargai Anak harus diperlakukan sesuai harkat martabat manusia dan diberi kesempatan untuk mengekspresikan pandangan mereka secara bebas dan memulai ide/gagasan. Orang dewasa wajib menghormati dan memahami pandangan anak yang disampaikan, tanpa harus merasa lebih superior karena adanya perbedaan usia. Hal ini perlu dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan konteks budaya kehidupan anak-anak. Dalam praktiknya, hal ini berarti bahwa orang dewasa perlu: a. memberikan kesempatan pada anak agar dapat mengekspresikan pandangan mereka secara bebas dan diperlakukan dengan hormat, yakni sebagai subjek bukan objek; b. mengedepankan prinsip demokrasi dan non diskriminasi saat melakukan pemilihan perwakilan anak dari kelompok; c. membangun pola interaksi yang meningkatkan harga diri dan kepercayaan diri, sehingga anak merasa bahwa mereka memiliki pengalaman dan pandangan yang dapat disampaikan; dan d. Anak dilibatkan dalam MENETAPKAN kriteria pemilihan dan perwakilan untuk berpartisipasi. 4. Relevan Partisipasi harus dibangun berdasarkan pengetahuan anak dan fokus pada isu-isu yang relevan atau dekat dengan keseharian kehidupan anak dan konteks lokal. Dalam praktiknya, hal ini berarti bahwa: a. kegiatan yang melibatkan anak memiliki relevansi yang nyata dengan pengalaman, pengetahuan dan kemampuan mereka; b. pendekatan dan metode partisipasi dibangun berdasarkan pengetahuan dan praktik-praktik lokal; dan c. Anak dilibatkan dengan cara, tingkat dan kecepatan yang sesuai dengan kapasitas dan minat mereka. 5. Ramah Anak Pendekatan yang ramah anak harus digunakan untuk memastikan setiap fasilitas, sumber daya maupun alokasi waktu dalam kegiatan yang akan diikuti anak, dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan anak. Hal ini termasuk dalam meningkatkan kapasitas anak sebelum berpartisipasi dalam kegiatan. Anak dipersiapkan dengan baik untuk berpartisipasi dan mampu berkontribusi secara bermakna dalam kegiatan. Selain itu, pendekatan dan metode partisipasi harus dirancang atau diadaptasi berdasarkan usia dan kemampuan anak. Dalam praktiknya, hal ini berarti bahwa: a. waktu dan sumber daya disediakan untuk partisipasi yang berkualitas dengan mendukung anak untuk terlibat dalam mempersiapkan kegiatan yang akan melibatkan mereka; b. metode keterlibatan dikembangkan melalui kemitraan atau melalui konsultasi dengan anak; c. Pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak harus memiliki kapasitas untuk mendukung dan memastikan pendekatan dan cara kerja yang ramah anak; d. tempat pertemuan dan lokasi kegiatan ramah anak, yakni tidak berada di lokasi yang terpencil dan jauh; dan e. Anak diberikan informasi yang dapat diakses dalam format yang ramah anak atau format yang mudah dimengerti anak. 6. Inklusif Partisipasi Anak harus memberikan kesempatan kepada anak yang berada dalam situasi rentan termasuk AMPK untuk terlibat dan menghapuskan pola-pola diskriminasi yang ada. Dalam praktiknya, hal ini berarti bahwa: a. Anak tidak didiskriminasi karena usia, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal kebangsaan, etnis atau sosial, harta benda, disabilitas, kelahiran atau status lainnya; b. keterlibatan anak bertujuan untuk melibatkan anak-anak dari berbagai latar belakang termasuk menjangkau anak-anak dari kelompok rentan maupun AMPK; c. partisipasi perlu fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan, harapan dan situasi dari berbagai Kelompok Anak; d. rentang usia, jenis kelamin dan kemampuan anak-anak diperhitungkan; e. Pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak harus menyiapkan fasilitas tambahan sesuai dengan kebutuhan AMPK, agar AMPK dapat lebih nyaman dalam berpartisipasi; dan f. Pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak harus memahami budaya semua anak yang berpartisipasi. 7. Didukung pelatihan untuk orang dewasa Pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak harus memiliki pengetahuan dan kapasitas untuk memfasilitasi Partisipasi Anak yang bermakna. Bekal pengetahuan dan kapasitas ini perlu dimiliki sebelum menyelenggarakan Partisipasi Anak. Hal ini berarti dalam praktiknya bahwa: a. Pendamping, fasilitator, termasuk mitra dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak perlu memiliki pemahaman mengenai Partisipasi Anak, pentingnya Partisipasi Anak, serta komitmen terhadap Partisipasi Anak. Hal ini perlu dimiliki untuk meningkatkan kepekaan orang dewasa terhadap kebutuhan dan kepentingan terbaik untuk anak; b. Pendamping, fasilitator, termasuk mitra dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak diberikan pelatihan yang sesuai, metode/perlengkapan, serta kesempatan yang mendukung praktik partisipatif; c. Pendamping, fasilitator, termasuk mitra dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak didukung dan diawasi secara efektif serta kegiatan yang melibatkan Forum Anak dievaluasi; d. Pendamping, fasilitator, termasuk mitra dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak dapat menyampaikan pandangan atau kekhawatiran mereka dalam melibatkan Forum Anak agar setiap risiko teridentifikasi dan terumuskannya rencana mitigasi; dan e. menciptakan hubungan yang positif antara pendamping, fasilitator, mitra, maupun orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak. 8. Aman dan sensitif terhadap risiko Pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa yang berkegiatan dengan Forum Anak harus melakukan segala tindakan pencegahan dengan mengidentifikasi dan meminimalisir berbagai bentuk risiko yang mungkin muncul dari pelibatan Forum Anak. Dalam praktiknya, hal ini berarti bahwa: a. melindungi hak-hak anak adalah yang terpenting pada setiap kegiatan yang melibatkan Forum Anak. Apabila terdapat suatu kegiatan yang dapat mengganggu terpenuhinya Hak Anak, kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan/dilaksanakan; b. Anak yang akan dilibatkan dalam kegiatan harus menyadari dan memahami hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta mengetahui mekanisme pelaporan untuk mendapatkan pertolongan apabila mengalami kekerasan maupun eksploitasi; c. adanya prosedur akses/rujukan pada penyedia layanan Perlindungan Khusus Anak, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pekerja Sosial, maupun layanan/profesi lainnya; d. Pendamping, fasilitator, mitra, maupun orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak memahami tanggung jawab hukum dan etika mereka sesuai dengan Kode Etik Berkegiatan dengan Forum Anak; e. adanya persetujuan (informed consent) untuk penggunaan semua informasi yang diberikan oleh anak dan dijaga kerahasiaannya. Formulir persetujuan anak untuk didokumentasikan terlampir; f. tersedianya prosedur pengaduan agar anak-anak yang terlibat dalam kegiatan Forum Anak dapat menyampaikan pengaduan secara rahasia. Informasi mengenai prosedur harus tersampaikan kepada setiap anak yang terlibat; dan g. tidak melakukan pengambilan foto, video/gambar digital anak, rekaman suara tanpa persetujuan (informed consent) dari anak. 9. Akuntabel Setelah melibatkan Forum Anak dalam proses pembangunan, anak- anak yang terlibat perlu diberikan umpan balik dan/atau tindak lanjut mengenai: bagaimana pandangan mereka ditindaklanjuti dan digunakan; bagaimana pandangan mereka mempengaruhi hasil yang ada; apabila diperlukan, anak-anak mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam proses dan kegiatan berikutnya yang terkait dengan kegiatan yang telah diikuti. Dalam praktiknya, hal ini berarti bahwa: a. Anak dilibatkan sejak awal proses suatu kegiatan hingga pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil dari kegiatan; b. Pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak bertanggung jawab atas komitmen mereka; c. Anak dilibatkan dalam proses tindak lanjut dan evaluasi suatu kegiatan; d. Anak diberikan kesempatan untuk membagikan pengalaman keterlibatan mereka dengan kelompok sebaya, komunitas lokal dan organisasi lainnya; e. Anak diberikan umpan balik yang cepat dan jelas mengenai keterlibatan, dampak, hasil dan langkah selanjutnya; f. umpan balik yang diberikan perlu menjangkau semua anak yang terlibat; dan g. mengakui kesalahan/kekurangan yang teridentifikasi dalam proses evaluasi, serta berkomitmen untuk lebih meningkatkan proses partisipatif di kegiatan berikutnya. MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PARTISIPASI ANAK MELALUI FORUM ANAK MEKANISME SELEKSI DAN PENETAPAN FASILITATOR SERTA PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK A. Mekanisme Seleksi dan Penetapan Fasilitator 1. Penjelasan Fungsi dan Peran Fasilitator Keberadaan Fasilitator menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Forum Anak. Peran penting Fasilitator utamanya adalah untuk memfasilitasi Forum Anak dalam berkegiatan, sekaligus juga untuk menjembatani komunikasi antara Forum Anak dengan pendamping atau orang dewasa lainnya. Dalam peraturan ini, Fasilitator dimaknai sebagai seseorang yang sudah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan belum berusia 24 (dua puluh empat) tahun, serta telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk memfasilitasi Forum Anak. Fasilitator dibatasi dengan rentang usia tertentu agar usia Fasilitator tidak terpaut jauh dari Anak, sehingga diharapkan dapat memahami kondisi dan perkembangan dunia Anak. Selain itu, pembatasan usia Fasilitator juga dimaksudkan sebagai upaya regenerasi sehingga dapat mendorong peningkatan dan pemerataan kapasitas Anak saat menjadi Pengurus. Fasilitator memiliki fungsi utama sebagai pihak yang memfasilitasi Forum Anak dalam menjalankan perannya sebagai pelopor dan pelapor dan peran Partisipasi Anak dalam proses pembangunan. Peran Fasilitator meliputi: a. sebagai penghubung, yaitu Fasilitator menjembatani komunikasi antara Anak sebagai subjek hak (rights holder) dengan institusi negara sebagai penyandang tugas (duty bearer). Dengan perannya ini, Fasilitator dituntut untuk menjalin hubungan baik dengan Forum Anak, pemerintah, dan sesama Fasilitator, sehingga penyelenggaraan Forum Anak bisa berjalan kondusif; b. sebagai pembimbing, yaitu Fasilitator bekerja sama dengan pendamping memberikan bimbingan pada Anak dalam menjalankan perannya sebagai pelopor dan pelapor, serta melalui Partisipasi Anak dalam proses pembangunan. Fasilitator juga membimbing Anak agar menjadi Anak yang aktif dan dapat memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan yang positif. Oleh karena itu, Fasilitator bersama-sama dengan pendamping sebaiknya dapat mengenali bakat, kemampuan, dan minat Anak sehingga proses pembimbingan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan Anak; c. sebagai konselor, yaitu Fasilitator diharapkan mampu menjelaskan sisi positif dan negatif dari suatu keputusan. Namun demikian, penjelasan Fasilitator tidak menghilangkan dimensi pilihan bagi Anak untuk MEMUTUSKAN suatu hal, baik yang terkait dengan keorganisasian Forum Anak maupun untuk hal yang lebih personal, dengan tetap memperhatikan kode etik penyelenggaraan Forum Anak berinteraksi dengan Anak; dan d. sebagai sahabat, yaitu tempat Anak berbagi suka dan duka, utamanya yang terkait dalam pemenuhan hak Partisipasi Anak dalam wadah Forum Anak. Dalam melaksanakan perannya, fasilitator harus berlandaskan kepada 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak. Dengan memenuhi 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak, fasilitator dapat memastikan penyelenggaraan forum anak dapat lebih bermakna dan minim atas beragam risiko negatif. 2. Proses Seleksi dan Penetapan Fasilitator Penetapan Fasilitator menjadi bagian dari persiapan Pendamping dalam membentuk Forum Anak. Adapun tahap penetapan Fasilitator dapat dimulai dengan memetakan data Fasilitator pada Forum Anak yang berada di wilayah pembentukan atau satu jenjang di atasnya. Bila tidak tersedia Fasilitator pada wilayah pembentukan Forum Anak, maka boleh mengambil Fasilitator dari wilayah lainnya yang berdekatan. Selain memperhatikan data Fasilitator yang telah ada, alternatif lain yang bisa dilakukan Pendamping adalah dengan mendata alumni Forum Anak yang berada di daerah tersebut, atau yang berdomisili dekat dengan daerah di mana Forum Anak akan dibentuk. Alumni Forum Anak ini bisa merupakan alumni Forum Anak dari jenjang yang lebih tinggi maupun yang sejajar dari jenjang Forum Anak yang akan dibentuk. Alumni Forum Anak yang didata pun dapat melingkupi alumni Forum Anak dari Kabupaten/Kota maupun Provinsi lainnya yang cukup jauh, dengan dasar alumni tersebut sedang menempuh pendidikan di wilayah Forum Anak dibentuk. Meski tidak berasal dari domisili setempat, alumni tersebut berdomisili sementara minimal 2 tahun di wilayah di mana Forum Anak dibentuk. Seluruh pendataan alumni yang dimaksud sebelumnya adalah untuk mendapatkan nama-nama yang potensial menjadi Fasilitator pada wilayah di mana Forum Anak tersebut akan dibentuk, melalui tahapan seleksi yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Jika suatu daerah tidak berhasil mendapatkan data fasilitator maupun alumni forum anak untuk diseleksi, maka Pendamping dapat mendata fasilitator dari alumni Kelompok Anak lainnya yang masih berusia di bawah usia 24 tahun. Jika ketentuan usia tidak dapat dipenuhi juga, maka pendamping dapat mendata fasilitator yang akan diseleksi dari unsur pihak-pihak yang dapat dipercaya oleh anak. Setelah melakukan pendataan, Pendamping sesuai dengan jenjang kewilayahan di mana Forum Anak berada, membentuk tim seleksi sebagai tim ad hoc yang akan bertanggung jawab secara administratif dalam proses pemilihan Fasilitator. Tim seleksi terdiri dari unsur Pendamping Forum Anak, Fasilitator Forum Anak periode sebelumnya, dan pakar/pemerhati di bidang Perlindungan Anak, dengan memperhatikan komposisi yang seimbang dari ketiga unsur tersebut. Untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin terjadi, Fasilitator yang dimaksud dalam tim seleksi ini adalah Fasilitator yang persyaratan administrasinya tidak lagi terpenuhi atau tidak lagi mengajukan diri sebagai Fasilitator. Perlu dipastikan bahwa masing-masing tim seleksi bekerja dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, transparansi, dan integritas diri. Perekrutan Fasilitator Forum Anak dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu: a. pengajuan oleh individu yang telah memenuhi syarat dan kompetensi sebagai seorang Fasilitator, yang dilakukan secara perseorangan dengan mengirimkan dokumen administrasi kepada tim seleksi; atau b. pengajuan berdasarkan rekomendasi atau usulan dari Pendamping, ataupun pihak lain, seperti organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan di bidang Perlindungan Anak bagi wilayah yang baru pertama kali membentuk Forum Anak atau minim sumber daya yang memenuhi syarat, dengan mengirimkan dokumen administrasi kepada tim seleksi. Dokumen yang diajukan, yakni curriculum vitae calon Fasilitator, surat rekomendasi dari Pendamping dan Pengurus Forum Anak serta surat pernyataan siap dan mampu berkomitmen untuk berkegiatan dengan Anak yang bertanda tangan dan bermeterai dengan format: Seleksi Fasilitator dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman dari tim seleksi melalui jalur formal, yakni dengan bersurat dan melalui jalur informal dengan memanfaatkan berbagai media yang ada, seperti media baru, media elektronik, maupun media cetak, tentang adanya seleksi terbuka Fasilitator Forum Anak pada jenjang wilayah tersebut; b. pengumpulan dokumen kelengkapan dari calon Fasilitator oleh tim seleksi; dan c. proses seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi berdasarkan persyaratan dan kompetensi minimal yang telah ditetapkan. Tahapan proses seleksi melalui tahapan seleksi administratif, seleksi substantif dan wawancara, dengan tetap menjaga prinsip independensi, transparansi, dan integritas; dan pengumuman hasil seleksi. Sebelum hasil seleksi disampaikan kepada Fasilitator terpilih dan publik, hasil seleksi terlebih dahulu disampaikan kepada Pendamping berikut dengan berita acara penetapan Fasilitator terpilih yang telah ditandatangani oleh tim seleksi. Tahapan berikutnya adalah legalisasi Fasilitator melalui surat keputusan alat kelengkapan Forum Anak yang ditandatangani Pembina. Setelah surat keputusan disahkan, tahapan berikutnya yakni pengukuhan oleh Pembina bersama dengan alat kelengkapan Forum Anak lainnya. Masa penugasan bagi Fasilitator terpilih, yakni paling lama selama 2 (dua) tahun, dan dapat mengikuti seleksi kembali maksimal untuk 1 (satu) periode berikutnya, setelah dinyatakan tidak bermasalah berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh Pendamping. Pembinaan Fasilitator merupakan tanggung jawab Pendamping dengan pengawasan dari Pembina dan Pengawas, pada setiap jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada. Pembinaan Fasilitator dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan, yaitu: a. pertemuan berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun, yang membahas kegiatan dan perkembangan Forum Anak, serta membahas hubungan kerja sama sesama Fasilitator; dan b. pelatihan peningkatan kapasitas Fasilitator, berupa pelatihan tentang KHA atau pelatihan lain yang menunjang keterampilan Fasilitator Forum Anak dalam menjalankan perannya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun. Di akhir masa tugasnya, fasilitator yang mendapatkan hasil evaluasi dengan minimal predikat baik, dapat diberikan sertifikat oleh Pembina dengan format sebagai berikut: Format. 1 Piagam Penghargaan Fasilitator Forum Anak B. Mekanisme Pembentukan Pengurus Forum Anak Sesuai dengan penjelasan dalam batang tubuh terkait dengan pembentukan Forum Anak, setelah penetapan Pendamping dan pemetaan Fasilitator, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah pendataan Kelompok Anak, advokasi, sosialisasi, dan pemilihan pengurus. Adapun penjelasan keempat tahapan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pendataan Kelompok Anak Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah, persebaran, keragaman, dan frekuensi kegiatan Anak. Data dan informasi itulah yang akan dijadikan dasar untuk menentukan Anak yang akan dilibatkan dalam Kepengurusan Forum Anak, yakni siapa dan dari kelompok mana saja anak yang perlu diundang dalam pertemuan sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Kepengurusan Forum Anak. Data dan informasi yang diperlukan untuk membentuk Kepengurusan Forum Anak meliputi: a. Jumlah Anak Jumlah Anak sebaiknya dikelompokkan menurut jenis kelamin, wilayah tempat tinggal, kelompok umur, dan pendidikan. Wilayah tempat tinggal yang dimaksud dalam hal ini adalah sesuai dengan jenjang wilayah Forum Anak tersebut berada. Kategori kelompok umur dapat dibuat sesuai kebutuhan, misalnya 2 tahunan. Untuk pendidikan dikelompokkan menurut jenjang pendidikan. Namun demikian, hal ini tidak harus menjadi hambatan dalam pembentukan Forum Anak. Apabila data dan informasi tersebut belum tersedia maka inisiatif pembentukan Forum Anak dapat dimulai dengan data dan informasi yang dilengkapi bersamaan dengan proses pembentukan yang berlangsung. b. Jumlah organisasi atau Kelompok Anak sesuai dengan basis kegiatan Anak antara lain: 1) sekolah, di antaranya Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Gugus depan (Gudep) Pramuka, kelompok kesenian di sekolah, kegiatan olahraga di sekolah, dan lain sebagainya; 2) sosial kemasyarakatan, di antaranya Karang Taruna, pecinta alam, kelompok kegiatan berdasarkan hobi, dan lain sebagainya; 3) keagamaan, seperti remaja masjid, remaja atau muda- mudi gereja, budha tzu chi, dan lain sebagainya; 4) kesenian, seperti seni tari, seni musik, seni rupa, seni suara, dan lain sebagainya; 5) kebudayaan, seperti sastra, teater, drama, dan lain sebagainya; dan 6) olahraga, seperti atletik, sepak bola, bola voli, tenis lapangan, tenis meja, bulu tangkis, catur, dan lain sebagainya. c. Jumlah Kelompok Anak berdasarkan situasi tertentu Prinsip yang digunakan dalam pembentukan Forum Anak adalah non diskriminasi. Oleh karena itu, semua Kelompok Anak harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama, termasuk Kelompok AMPK. Misalnya, Kelompok Anak jalanan, Kelompok Anak yang berkebutuhan khusus, Kelompok Anak pekerja migran, dan lain-lain. Data dan informasi tersebut, selain digunakan saat pembentukan Forum Anak, juga dapat dimanfaatkan dalam menyusun program dan kegiatan Forum Anak. Oleh karena itu, hasil pendataan sebaiknya disimpan dan diarsipkan oleh Sekretariat Forum Anak untuk Forum Anak tingkat nasional dan provinsi, atau oleh Pengurus Forum Anak yang menjalankan fungsi mengarsipkan data, informasi, maupun dokumentasi. 2. Pemilihan Pengurus Pemilihan Pengurus dilakukan setelah sosialisasi pembentukan Forum Anak dilaksanakan. Dalam hal ini, Pendamping perlu memastikan bahwa informasi mengenai seleksi Pengurus sudah disebarkan secara merata pada seluruh Kelompok Anak yang telah dipetakan sebelumnya. Seleksi Pengurus dilakukan oleh tim seleksi yang bersifat independen dan dibentuk oleh Pendamping dengan melibatkan Fasilitator dan Pengurus Forum Anak yang tidak akan mengajukan diri lagi sebagai Pengurus. Mekanisme seleksi Pengurus dapat dilakukan dengan beberapa tahapan yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah terdiri atas: a. Seleksi administratif Seleksi administratif dilakukan dengan mengumpulkan berbagai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan seperti curriculum vitae, akta kelahiran, surat pernyataan kesediaan menjadi Pengurus (informed consent), dan surat pernyataan persetujuan dari orang tua/wali. Kelengkapan dokumen ini yang akan diseleksi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sebelumnya oleh tim seleksi. b. Seleksi substantif Seleksi substantif dilakukan dengan cara menggali pemahaman Anak melalui daftar pertanyaan yang dapat disertakan bersama dokumen kelengkapan yang diminta. Daftar pertanyaan meliputi hal-hal yang terkait dengan substansi dalam Forum Anak, khususnya dalam isu pemenuhan hak dan Perlindungan Khusus Anak. Seleksi substantif ini dilakukan untuk menilai kemampuan dan pemahaman awal Anak dalam memahami isu-isu yang akan dihadapi selama menjadi Pengurus Forum Anak. Namun demikian, seleksi substantif ini bersifat pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan di mana Forum Anak tersebut akan dibentuk. c. Wawancara Tahapan wawancara dilakukan untuk mengonfirmasi kembali hal-hal yang sudah terdapat dalam dokumen yang dikirimkan, dan untuk mengonfirmasi kembali kesediaan, pengalaman dan kemampuan Anak untuk terlibat dalam kepengurusan Forum Anak. Proses seleksi Pengurus dilakukan dengan mengacu terhadap 9 (sembilan) prinsip Partisipasi Anak yang telah dijelaskan sebelumnya pada BAB II. 3. Struktur Kepengurusan Forum Anak Adapun struktur kepengurusan Forum Anak disesuaikan dengan kebutuhan Pengurus setempat. Bila dipandang perlu ada wakil ketua, wakil sekretaris, atau wakil bendahara hal itu dimungkinkan sejauh merupakan keputusan bersama Anak. Peran Fasilitator terbatas untuk memastikan bahwa kepengurusan itu bisa berjalan. Kepengurusan Forum Anak yang baik adalah kepengurusan yang dapat menampung kebutuhan kegiatan Anak- anak secara proporsional, sehingga Anak-anak dapat mengembangkan diri dan melatih kecerdasan sosial dan emosionalnya tanpa meninggalkan pendidikannya. Tahap pertama pengisian kepengurusan Forum Anak adalah pemilihan calon ketua, yaitu dengan meminta kepada peserta untuk secara sukarela mengajukan diri sebagai calon ketua. Bila hal ini tidak berhasil, maka dilakukan pemungutan suara secara tertutup. 3 (tiga) anak yang memperoleh suara terbanyak, akan menjadi calon ketua. Sebelum proses pemilihan ketua dilaksanakan, kepada ketiga calon terpilih tersebut tetap harus ditanyakan kesediaannya untuk dipilih menjadi ketua Forum Anak. Perlu diingat bahwa menjadi Anak aktif dan menjadi Pengurus kelompok kegiatan atau organisasi Anak adalah pilihan dan bukan paksaan. Setiap calon ketua Forum Anak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya serta rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan bila terpilih menjadi ketua. Penyampaian pandangan ini tentu saja harus diukur dan dilihat dalam perspektif Anak, tidak harus sama dengan pemaparan pandangan orang dewasa. Bila terjadi kekeliruan ataupun kekurangan, harus dilihat sebagai sesuatu yang wajar. Anak boleh melakukan kesalahan sebagai bagian dari proses belajarnya, yang mengukur baik atau kurang baik penampilan atau gagasan mereka adalah Anak itu sendiri. Pemilihan ketua secara langsung merupakan pilihan yang paling dianjurkan. Pemungutan suara dilakukan secara tertutup dan dibantu prosesnya oleh Fasilitator. Anak yang mendapatkan suara terbanyak, dipilih sebagai ketua. Terbanyak kedua, dipilih sebagai sekretaris atau wakil ketua, dan terbanyak ketiga sebagai bendahara atau sesuai dengan format lain yang disepakati oleh forum. Selanjutnya ketua bersama sekretaris, wakil ketua, dan/atau bendahara menyusun struktur Pengurus Forum Anak. Peran orang dewasa sebaiknya dikurangi sebanyak mungkin, agar Anak dapat berproses dari, oleh, dan untuk Anak. Fasilitator dapat mengamati saja dan mencatat bila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi setelah pemilihan selesai. Cara pemilihan langsung ini efektif bila Anak yang hadir telah memiliki pengalaman dalam berorganisasi sehingga mereka telah bisa menentukan pilihannya sendiri dan tidak dapat dipengaruhi oleh situasi atau pihak lain. Namun demikian, bisa dan sering terjadi Anak memilih ketua secara spekulasi karena belum mengenal dengan baik siapa yang dicalonkan sebagai ketua, akibatnya ketua terpilih kadang kapabilitasnya lebih rendah daripada yang diperlukan. Hal ini dapat mengakibatkan Forum Anak tidak dapat berperan maksimal bahkan ada yang pasif atau mati. Metode pemilihan kedua yakni dengan cara penunjukan. Biasanya dilakukan untuk wilayah yang Anak-nya pasif, sehingga ketuanya perlu ditunjuk oleh orang dewasa. Penunjukan dilakukan oleh tim Fasilitator atau Pendamping berdasarkan pengamatan dan pengalaman sebelumnya. Penunjukan tidak boleh dilakukan secara individu atau sendiri, harus ditunjuk oleh tim atau kelompok orang dewasa dengan mempertimbangkan kecakapan, prestasi, pengalaman, kemauan serta potensi lain yang dimiliki oleh ketua yang ditunjuk. Beberapa model pembentukan unit, seksi, bidang atau divisi yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan struktur kepengurusan Forum Anak, diantaranya berdasarkan: a. klasterisasi KHA; b. Pemenuhan Hak Anak; dan/atau c. pengembangan organisasi. Pembagian bidang/divisi Forum Anak disusun oleh ketua, wakil ketua dan/atau sekretaris terpilih paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemilihan dengan mempertimbangkan aspirasi dan minat Anak. Selanjutnya, pengurus Forum Anak melakukan rapat kerja untuk menyusun program tahunan berdasarkan hasil suara anak pada periode kepengurusan berjalan. Rapat kerja awal periode kepengurusan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari setelah struktur pengurus terbentuk. Apabila persiapannya sangat baik, maka penyusunan kepengurusan dapat diselesaikan pada waktu pemilihan ketua dan bila memungkinkan dapat langsung dilegalkan serta dikukuhkan oleh Pembina melalui surat keputusan. Setelah surat keputusan disahkan, tahapan berikutnya yaitu pengukuhan oleh Pembina. Masa kepengurusan Forum Anak akan berakhir ketika Pengurus tidak lagi berusia Anak. Maka dari itu, perlu dilakukan restrukturisasi organisasi yang dilakukan 2 (dua) tahun sekali, tepatnya di tahun ganjil. Jika terdapat Forum Anak yang sudah terlanjur melakukan restrukturisasi di tahun genap maka perlu dibuatkan pembaharuan keputusan dengan kejelasan kaderisasi yang berlaku hingga tahun ganjil berikutnya. Contoh Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Forum Anak: KEPUTUSAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR … TAHUN … TENTANG KEPENGURUSAN FORUM ANAK NASIONAL PERIODE … MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a . bahwa setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan demi pengembangan dirinya; b . bahwa untuk meningkatkan partisipasi anak perlu dibentuk dalam bentuk Forum Anak sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pandangan, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan; c . bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Forum Anak perlu ditetapkan Kepengurusan Forum Anak Nasional yang bertanggungjawab sesuai dengan peran dan fungsinya; d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kepengurusan Forum Anak Nasional Periode …; Mengingat : 1 . UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5946); 2 . Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor … Tahun … tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG KEPENGURUSAN FORUM ANAK NASIONAL PERIODE … KESATU : MENETAPKAN Kepengurusan Forum Anak Nasional Periode…, dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Kepengurusan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri dari: a. Alat Kelengkapan Forum Anak; dan b. Sekretariat Forum Anak. KETIGA : Alat Kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf a, terdiri atas: a. Pengawas, yang mempunyai tugas melakukan pengawasan pada penyelenggaraan Forum Anak Nasional Periode …; b. Pendamping, yang mempunyai tugas melakukan pendampingan pada Pengurus dan Fasilitator Forum Anak Nasional Periode …; c. Fasilitator, yang mempunyai tugas melakukan fasilitasi terhadap Pengurus Forum Anak Nasional Periode …; dan d. Pengurus, yang mempunyai tugas melakukan fungsinya sebagai wadah partisipasi anak di tingkat Nasional Periode …. KEEMPAT : Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. KELIMA : Keputusan ini mulai pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, (……………………………………………………..) LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMO3 TAHUN … TENTANG KEPENGURUSAN FORUM ANAK NASIONAL PERIODE… KEPENGURUSAN FORUM ANAK NASIONAL PERIODE… No Jabatan Nama Asal Instansi/Provinsi 1 Pengawas Ketua Sekretaris Anggota 2 Pendamping 3 Fasilitator Forum Anak Nasional 4 Pengurus Forum Anak Nasional Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II a) Divisi Data dan Dokumentasi Koordinator Anggota b) Divisi Hukum dan Event Management Koordinator Anggota c) Divisi Kreatif Koordinator Anggota d) Divisi Informasi Koordinator Anggota Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, (……………………………………………………..) Restrukturisasi dilakukan sebagai wujud penertiban administrasi kepengurusan, untuk menunjang kelancaran agenda nasional Forum Anak Nasional. Saat Pengurus telah berhasil menyelesaikan masa baktinya secara penuh dengan hasil pemantauan dan evaluasi dengan minimal predikat baik, maka Pengurus berhak diberikan sertifikat sebagai penghargaan atas komitmen dan dedikasi yang telah diberikan dalam menjalankan perannya sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan juga dalam Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan (PAProP). Sertifikat tersebut disahkan oleh Pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada. Contoh Piagam Penghargaan Forum Anak: MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PARTISIPASI ANAK MELALUI FORUM ANAK TAHAPAN FORUM ANAK SEBAGAI PELOPOR DAN PELAPOR A. Tahapan Penyelenggaran Peran Pelopor dan Pelapor Penyelenggaraan peran Forum Anak sebagai Pelopor maupun Pelapor (2P) dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran. Tahapan persiapan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan peran 2P, peningkatan kapasitas bagi Forum Anak termasuk Fasilitator dan Pendamping Forum Anak, serta melakukan asesmen risiko sebelum melaksanakan kegiatan yang melibatkan anak. Pada tahap pelaksanaan, dilakukan melalui “Aku Lihat”, “Aku Tahu”, “Aku Akan”, dan “Aku Beraksi”. Kemudian pada tahap pengakhiran dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan penerimaan umpan balik. Berikut gambaran pelaksanaan peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor. 1. Tahapan Persiapan Tahapan ini merupakan tahapan awal yang dilakukan Forum Anak dalam menjalankan peran 2P. Pada tahapan ini, Fasilitator dan Pendamping dapat melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan termasuk anak terkait penyelenggaraan peran 2P, menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi anggota dan pengurus Forum Anak termasuk orang dewasa yang terlibat dalam penyelenggaraan peran 2P, serta melakukan asesmen risiko sebelum melaksanakan kegiatan yang melibatkan anak. a. Sosialisasi Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan termasuk anak tentang pentingnya pelaksanaan peran Forum Anak sebagai pelapor maupun pelopor. Materi sosialisasi diharapkan menyajikan informasi berbasis bukti berdasarkan Peraturan Menteri PPPA tentang penyelenggaraan Forum Anak maupun petunjuk teknis ini, serta praktik baik terkait penyelenggaraan peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor. Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara: 1) menyelenggarakan pertemuan baik melalui tatap muka secara langsung maupun secara daring melibatkan pemangku kepentingan tentang pentingnya peran Forum Anak sebagai pelapor dan pelopor; 2) melakukan audiensi kepada pemangku kepentingan untuk menjelaskan tentang pentingnya peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor; 3) mengembangkan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang penyelenggaraan peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor; dan 4) melakukan publikasi tentang peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor melalui media sosial, media cetak, dan media publikasi lainnya. b. Peningkatan Kapasitas Peningkatan kapasitas bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku anggota dan pengurus termasuk orang dewasa lain yang terlibat dalam penyelenggaraan peran 2P. Materi peningkatan kapasitas yang dapat diberikan pada tahap persiapan berupa materi umum yang dapat menunjang penyelenggaraan peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor. Berikut merupakan beberapa materi kunci peningkatan kapasitas yang dapat diberikan kepada pengurus dan anggota maupun fasilitator dan pendamping Forum Anak pada tahap persiapan. 1) Peningkatan kapasitas tentang KHA, UNDANG-UNDANG di bidang perlindungan anak dan isu permasalahan pemenuhan hak dan Perlindungan Khusus Anak Peningkatan kapasitas terkait Pemenuhan Hak Anak dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan terkait KHA dan UNDANG-UNDANG di bidang perlindungan anak. Peningkatan kapasitas juga perlu mencakup isu-isu terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, agar berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi anak-anak dapat lebih dipahami. Dengan peningkatan kapasitas ini, anak juga terdorong untuk mencari alternatif solusi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 2) Peningkatan kapasitas tentang Partisipasi Anak Peningkatan kapasitas terkait Partisipasi Anak menjelaskan tentang Partisipasi Anak sebagai hak yang melekat bagi anak, terdapat 9 (sembilan) prinsip dasar dalam menerapkan Partisipasi Anak menurut General Comment pada artikel 12 KHA, serta terdapat 3 (tiga) bentuk Partisipasi Anak yang dapat digunakan. 3) Peningkatan kapasitas tentang Dukungan Psikologis Awal (DPA) dan Pendidikan Keterampilan Hidup DPA adalah pertolongan pertama yang dapat dilakukan oleh siapapun termasuk rekan sebaya untuk mengurangi dampak buruk dari luka psikologis yang dialami oleh seorang anak sebagai dampak dari adanya indikasi kekerasan maupun pengabaian atas hak-haknya. Peningkatan kapasitas mengenai DPA dilakukan untuk menunjang pelaksanaan peran forum anak sebagai pelapor yakni mempersiapkan anak dalam menerima informasi terkait kekerasan maupun pengabaian Hak Anak yang dialami oleh anak lainnya. Selain itu, Pendidikan Keterampilan Hidup juga penting untuk diberikan agar anak-anak memiliki kemampuan dalam mengelola emosi, membangun ketahanan diri, serta memahami cara melindungi diri dari potensi bahaya. 4) Peningkatan kapasitas tentang isu kesetaraan gender Melalui pemahaman yang lebih dalam mengenai kesetaraan gender, anak-anak menjadi lebih peka terhadap ketidakadilan atau diskriminasi berbasis gender yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. Peningkatan kapasitas ini membantu anak-anak memahami bahwa setiap individu berhak atas perlakuan yang adil, terlepas dari gender, sehingga mereka lebih siap dalam mendukung teman sebaya dan melaporkan pelanggaran hak. Materi yang bisa diberikan antara lain: pengenalan konsep dasar kesetaraan gender, diskusi mengenai peran gender dalam kehidupan sehari-hari, dampak stereotip gender, serta simulasi atau role-play tentang cara mendukung teman sebaya yang mengalami diskriminasi. 5) Peningkatan kapasitas tentang Advokasi/Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan Peningkatan kapasitas terkait advokasi dilakukan dengan menjelaskan materi tentang mengenal apa itu advokasi, MENETAPKAN tujuan advokasi, membuat pesan kunci/permintaan advokasi, mengenal pihak-pihak yang akan dilibatkan dan dipengaruhi dalam melakukan advokasi, menyusun rencana kerja advokasi, hingga memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan advokasi. Selain itu, anak pun perlu diinformasikan mengenai sistem perencanaan pembangunan pemerintah berikut berbagai bentuk dokumen perencanaan pembangunan pemerintah. Peningkatan kapasitas terkait advokasi dilakukan untuk menunjang peran Forum Anak berpartisipasi dalam proses pembangunan. 6) Peningkatan kapasitas tentang Kode Etik Penyelenggaraan Partisipasi Anak dan Penanaman Nilai- nilai Luhur Kode etik penyelenggaraan Partisipasi Anak adalah dokumen internal yang menyangkut prosedur, kebijakan, dan panduan untuk memastikan bahwa Forum Anak aman dan membawa keselamatan bagi anak dalam keseluruhan interaksi selama penyelenggaraan peran pelopor dan pelapor maupun terlibat dalam proses pembangunan. Kode etik ini memiliki 4 (empat) komponen penting yakni penyadaran, pencegahan, pelaporan, dan respon disertai dengan beberapa kegiatannya, yang perlu dipahami Fasilitator dan Pendamping untuk memastikan kode etik ini dilaksanakan. Selain itu, sebagai pelopor dan pelapor, anak juga perlu ditanamkan nilai-nilai luhur Forum Anak yang telah terlampir dalam peraturan ini. c. Asesmen Risiko Asesmen risiko dilakukan untuk meminimalisir risiko terjadi pelanggaran etik maupun berbagai bentuk kekerasan terhadap anak pada saat melibatkan anak dalam penyelenggaraan peran sebagai pelopor dan pelapor. Berbagai bentuk risiko seperti keselamatan anak termasuk pihak yang terlibat, perlindungan terhadap program, reputasi instansi/organisasi, maupun risiko hukum perlu diidentifikasi sebelum melibatkan anak. Setelah mengidentifikasi risiko, kita pun perlu merumuskan rencana mitigasi untuk meminimalisir terjadinya risiko tersebut. Berikut merupakan langkah- langkah dalam melakukan asesmen risiko: 1) identifikasi potensi risiko-risiko dari kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk melibatkan anak dalam proses Pembangunan; 2) berikan skor pada setiap risiko. Seberapa mungkin risiko tersebut terjadi serta seberapa parah gangguannya terhadap anak maupun pelaksanaan kegiatan; 3) rumuskan rencana mitigasi untuk meminimalisir/ menanggulangi masing-masing risiko tersebut; 4) berikan skor pada setiap rencana mitigasi. Seberapa berhasil rencana mitigasi tersebut dapat meminimalisir/menanggulangi risiko yang telah teridentifikasi; 5) tentukan pelaksana untuk setiap rencana mitigasi; 6) pahami potensi manfaat dari tindakan yang akan dilakukan; dan 7) putuskan jika manfaat lebih tinggi dari pada resiko. Tool yang dapat digunakan untuk melakukan asesmen risiko dan merumuskan rencana mitigasi antara lain sebagai berikut: 2. Tahapan Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan peran Forum Anak sebagai pelapor dan pelopor terbagi menjadi empat langkah pada setiap peran. Pada setiap langkah terdapat berbagai pilihan kegiatan yang dapat dilakukan oleh anggota dan pengurus Forum Anak mulai dari proses menemukan dan mengenali isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak (Aku Lihat); menganalisis isu/permasalahan (Aku Tahu); merencanakan aksi kepeloporan, pelaporan kasus, dan mempengaruhi pengambil keputusan (Aku Akan); hingga melaksanakan rencana yang telah dirumuskan (Aku Beraksi). a. Aku Lihat Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh anggota dan pengurus Forum Anak dalam pelaksanaan peran 2P yaitu menemukan dan mengenali isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak, termasuk menerima informasi/mengetahui adanya kasus yang berkaitan dengan permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak. Adapun kegiatan- kegiatan yang dapat dilakukan Anggota dan Pengurus Forum Anak pada langkah ini meliputi: 1) menemukan dan mengenali isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dari sumber terpercaya seperti: a) internet, merupakan sumber daya terbaik yang tersedia. Ada begitu banyak informasi di web sehingga sebagian besar isu Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dapat ditemukan untuk diobservasi secara mendetail menggunakan website; b) pertemuan, informasi yang diperoleh dari pertemuan dengan Kelompok Anak, gugus tugas KLA, maupun masyarakat dapat mengetahui perkembangan terkini terkait isu/permasalahan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di suatu wilayah; c) Profil Anak/Profil KLA, berisikan data dan informasi yang disusun oleh masing-masing kabupaten/kota mencerminkan kondisi Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak berdasarkan berbagai indikator KLA di suatu wilayah; d) Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), menyajikan data kekerasan terhadap anak di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang up to date, real time, dan akurat yang dapat diakses melalui https://kekerasan.kemenpppa.go.id/register/login; e) penelitian ilmiah, dapat menjadi salah satu sumber untuk menemukan isu penting karena hasil penelitian ilmiah dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Pengambil Keputusan mempertimbangkan suatu usulan kebijakan. Namun, penelitian ilmiah sering kali dilakukan terbatas untuk konteks, kelompok, atau di daerah tertentu; dan f) media massa yang berisi informasi yang dirilis dalam internet maupun cetak. Media massa ini menjadi penting karena memberikan opini seluas-luasnya, dalam bentuk yang mudah dipahami. 2) menemukan dan mengenali isu/permasalahan secara partisipatif melalui pertemuan konsultatif anak termasuk melibatkan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus. Pertemuan dapat menggunakan alat identifikasi partisipatif seperti Peta Sosial Anak maupun alat identifikasi partisipatif lainnya; 3) melakukan pengamatan langsung ke berbagai fasilitas atau infrastruktur anak di wilayah tempat tinggalnya, seperti sekolah, taman bermain anak, lapangan bola, dan lain-lain. Pengamatan langsung dapat dilakukan melalui jalan-jalan (transect walk) maupun tinggal sementara di suatu komunitas (live in) dengan tetap memastikan keamanan, izin dari orang tua/pengasuh, serta pendampingan dari fasilitator maupun pendamping; dan 4) melihat, mendengar, dan/atau mengetahui kasus yang berkaitan dengan masalah Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak. Hasil dari langkah Aku Lihat yang dilakukan melalui kegiatan identifikasi isu/permasalahan Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak dari berbagai sumber, secara partisipatif, maupun melalui pengamatan langsung dapat didokumentasikan melalui lembar kerja berikut ini: Lembar Kerja 1: Daftar Identifikasi Isu/Permasalahan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Nama Kelurahan/ Kecamatan Isu/Permasalahan yang Terjadi Hak Sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya Perlindungan Khusus Forum Anak diharapkan dapat memfokuskan isu/permasalahan yang akan menjadi prioritas aksi dalam pelaksanaan peran 2P setiap tahunnya. Prioritas isu/permasalahan tersebut yang akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah berikutnya dalam pelaksanaan peran 2P. Terkait isu/permasalahan berkaitan dengan kasus pelanggaran Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak tidak perlu didokumentasikan oleh Forum Anak, melainkan cukup memastikan agar pendamping mencatatkan pada aplikasi Simfoni PPPA. b. Aku Tahu Langkah berikutnya, yakni anggota dan pengurus Forum Anak diharapkan mampu memahami dan menganalisis isu/permasalahan yang telah diketahui/diperoleh sebelumnya dan menjadi fokus pelaksanaan peran 2P. Analisis dilakukan untuk mengetahui kondisi yang diharapkan ataupun solusi untuk menyelesaikan isu/permasalahan tersebut. Adapun kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan anggota dan pengurus Forum Anak pada langkah ini meliputi: 1) Mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kapasitas berupa pelatihan, lokakarya, maupun sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA, Dinas PPPA, maupun pihak lainnya yang dapat memberikan pemahaman seputar isu/permasalahan yang menjadi fokus pelaksanaan peran 2P. Forum Anak dapat pula mengikuti pembelajaran mandiri melalui e-learning Kementerian PPPA yang dapat diakses melalui link berikut https://elearning.kemenpppa.go.id/ dengan mengikuti persyaratan dalam laman tersebut. 2) Melakukan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan anggota dan pengurus Forum Anak di suatu wilayah serta melibatkan pihak eksternal Forum Anak maupun perwakilan Kelompok Anak lainnya, termasuk melibatkan profesional/pakar yang dapat membantu menjelaskan berkaitan dengan isu/permasalahan yang menjadi fokus pelaksanaan peran 2P. 3) Melakukan analisis permasalahan secara partisipatif menggunakan alat analisis partisipatif, seperti pohon masalah, tulang ikan (fishbone), dan alat lainnya. Melakukan pemetaan sistem sumber/dukungan yang berada di wilayah Forum Anak yang dapat dimanfaatkan dalam mengatasi isu/permasalahan yang menjadi fokus pelaksanaan peran 2P. Analisis sistem sumber/dukungan dapat pula menggunakan alat diagram venn. 4) Terkait kasus pelanggaran Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak, Forum Anak diharapkan mengetahui layanan perlindungan anak maupun layanan lainnya yang dapat diakses bersama pendamping untuk melakukan pelaporan kasus. Adapun layanan yang dimaksud adalah: a) Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA); b) Layanan Pusat/Rujukan Akhir SAPA 129; c) Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA); d) Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM); dan e) Penyedia Layanan Perlindungan Anak Terpadu lainnya yang tersedia di daerah. Hasil dari langkah Aku Tahu, Forum Anak dapat menganalisis isu/permasalahan yang menjadi fokus pelaksanaan peran 2P meliputi faktor penyebab, dampak, kondisi diharapkan, dan solusi dari isu/permasalahan tersebut menggunakan lembar kerja berikut: Lembar Kerja 2: Hasil Analisis Isu/Permasalahan Isu/Permasalahan Faktor Penyebab Dampak 1. 2. 3. 4. 5. 1. 2. 3. 4. 5. Keterangan: Kondisi ideal/ yang diharapkan Solusi/cara untuk mencapai kondisi ideal/yang diharapkan Potensi/sumber/ dukungan yang dapat digunakan c. Aku Akan Setelah mampu memahami dan menganalisis isu/permasalahan yang menjadi fokus pelaksanaan peran 2P, langkah berikutnya adalah merumuskan rencana aksi. Perumusan rencana aksi terbagi atas perumusan rencana aksi kepeloporan, meliputi aksi kepeloporan individu dan aksi kepeloporan kelompok, serta perumusan rencana aksi pelaporan meliputi aksi pelaporan kasus dan aksi mempengaruhi pengambil keputusan. 3. Tahapan Perumusan Rencana Aksi Kepeloporan Individu Mengembangkan rencana aksi kepeloporan di tingkat individu yang dapat berkontribusi pada pemecahan isu/masalah terkait Pemenuhan Hak Anak/Perlindungan Khusus Anak yang teridentifikasi. Contohnya: apabila isu/masalah yang teridentifikasi terkait pencemaran lingkungan, maka aksi kepeloporan individu yang dapat dilakukan, seperti melakukan pemilahan sampah di rumah, mengurangi penggunaan produk yang dapat menghasilkan sampah, dan sebagainya. 4. Tahapan Perumusan Rencana Aksi Kepeloporan Kelompok Mengembangkan rencana aksi kepeloporan kolektif atau di tingkat kelompok yang dapat berkontribusi pada pemecahan isu/masalah terkait Pemenuhan Hak Anak/Perlindungan Khusus Anak yang teridentifikasi. Contoh: apabila isu/masalah yang teridentifikasi terkait pencemaran lingkungan, maka aksi kepeloporan kelompok yang dapat dilakukan seperti melakukan gerakan daur ulang sampah, menginisiasi pendirian bank sampah, dsb. Adapun langkah kegiatan yang dapat dilakukan dalam merumuskan rencana aksi kepeloporan kelompok berdasarkan konsep berpikir kognitif, kreatif dan praktis (design thinking) antara lain: a. Tahap empati Pada tahap ini, anak dapat berproses untuk memahami emosi dari sasaran kegiatan atau program. Dengan memahami sisi psikologisnya, maka akan mudah mengidentifikasi hal yang dibutuhkan oleh mereka sehingga dapat menghasilkan solusi yang terbaik. Hal ini bisa dilakukan dengan mendengarkan pendapat anak yang merupakan sasaran program/kegiatan tentang kebutuhan mereka dan apa yang mereka harapkan dari program atau kegiatan yang sedang dirancang. Hal inilah yang akan menjadi modal penting menuju tahap selanjutnya. b. Tahap pendefinisian Setelah mendengarkan apa harapan dari anak sebagai sasaran program atau kegiatan yang sedang dirancang, tahap selanjutnya adalah mendefinisikan tujuan dari program atau kegiatan tersebut. Hal ini penting agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini memiliki tujuan yang sama. Penyusunan tujuan dapat dilakukan dengan metode SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-Bound) c. Tahap pengembangan ide Tahap ini dilakukan dengan menjawab berbagai persoalan mendasar yang ditemukan pada tahap aku lihat dan menyesuaikannya dengan hasil temuan pada tahap empati dan pendefinisian. Jawaban-jawaban tersebutlah yang menjadi dasar munculnya ide-ide yang akan dilakukan oleh anak sebagai pelopor di lingkungannya. Tahap ini dapat dilakukan melalui serangkaian proses, mulai dari proses pengumpulan gagasan dan ide-ide kreatif hingga pemetaan. Dalam tahap ini fasilitator dapat memfasilitasi pengembangan ide agar dapat berjalan efektif. Jika pada proses aku lihat anak berproses untuk mendapatkan definisi permasalahan yang tepat, maka pada tahap aku akan (khususnya pada tahap pengembangan ide) dan aku beraksi, anak akan berproses untuk menghasilkan solusi terbaik. d. Tahap prototipe Tahap ini dilakukan dengan mengonversi ide dan gagasan menjadi bentuk yang lebih jelas (tulisan maupun visual). Pada tahap ini, anak akan belajar menyusun proposal kegiatan yang menggambarkan apa, kapan, berapa, di mana, bagaimana, dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan yang dirancang (5W+1H). Pada tahap ini anak juga akan belajar menjadi perencana yang baik dengan mendesain kegiatan versi mereka sendiri dengan merinci ide besar menjadi hal-hal yang lebih detail. Proposal yang mereka susun dapat dijadikan salah satu prototipe yang menggambarkan program dan kegiatan secara umum. e. Tahap uji coba Proposal yang menggambarkan program dan kegiatan yang sedang dirancang selanjutnya dapat diuji coba dengan meminta umpan balik dari anak sebagai sasaran program serta fasilitator, pendamping, maupun pihak terkait lainnya. Hal ini penting dilakukan karena umpan balik yang didapatkan dapat menjadi bahan evaluasi dan menambah dampak positif dari solusi yang dirancang melalui kegiatan dan program. 5. Tahapan Perumusan Rencana Aksi Pelaporan Kasus Rencana aksi pelaporan kasus merupakan tindak lanjut dari adanya informasi kasus terkait pelanggaran Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak yang diketahui oleh anggota maupun pengurus Forum Anak. Perumusan rencana aksi pelaporan kasus wajib dilakukan bersama Fasilitator dan Pendamping Forum Anak. Adapun pilihan kegiatan yang dapat dilakukan dalam merumuskan rencana aksi pelaporan kasus antara lain: Menginformasikan nomor kontak/cara menghubungi penyedia layanan Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak yang dibutuhkan oleh teman sebaya atau pihak yang menginformasikan kasus pelanggaran Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak kepada Forum Anak Meminta pendamping untuk mendampingi anak yang mengalami kasus pelanggaran Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak dan keluarganya (apabila bukan terduga pelaku) mengakses layanan yang dibutuhkan. Anggota maupun pengurus Forum Anak pun diharapkan dapat membantu terbangunnya kepercayaan anak yang mengalami kasus agar bersedia didampingi dalam mengakses layanan. Anggota dan pengurus Forum Anak sebaiknya tidak mendampingi anak yang mengalami kasus kecuali pada kondisi sangat diperlukan. Apabila kasus yang dilaporkan merupakan kasus kekerasan, meminta pendamping melaporkan kasus kepada penyedia layanan Perlindungan Khusus Anak dan/atau Aparat Penegak Hukum apabila terdapat risiko hilangnya nyawa, luka-luka, dampak psikologis, maupun keselamatan orang-orang yang berada di sekitarnya. 6. Tahapan Aku Beraksi Pada langkah aku beraksi, Forum Anak melaksanakan rencana aksi yang telah dirumuskan sebelumnya. Apabila rencana aksi yang dirumuskan adalah rencana aksi kepeloporan individu, maka pada tahap ini dilaksanakannya aksi kepeloporan individu tersebut, begitupun rencana aksi lainnya. a. Pelaksanaan Aksi Kepeloporan Individu 1) dilakukan secara aman sesuai dengan kapasitas dan kemampuan anak; 2) dilaksanakan secara menyenangkan sesuai dengan karakteristik anak tanpa memberikan beban kepada anak; 3) dilakukan tanpa membedakan latar belakang anak atau inklusif; dan 4) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, kemauan, dan kemampuan anak dan bukan paksaan dari orang dewasa. b. Pelaksanaan Aksi Kepeloporan Kelompok Pelaksanaan aksi kepeloporan secara berkelompok dapat dilakukan melalui berbagai macam kegiatan, mulai dari acara tematik, kampanye, seminar, pelatihan/lokakarya, pemanfaatan media sosial, dan lain-lain. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, beberapa langkah ini dapat dilakukan: 1) Tahapan Pra-Acara Tahap ini meliputi kegiatan Komunikasi dan Promosi a) Komunikasi Mengomunikasikan kegiatan yang telah dirancang dan dipersiapkan dalam tahap aku akan kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan dukungan maupun kepada pihak yang terlibat agar memahami peran masing-masing dalam mencapai tujuan kegiatan. b) Promosi Mempromosikan kegiatan melalui berbagai media, seperti media sosial, media elektronik, maupun media cetak. Sebelumnya anak dapat menyiapkan berbagai materi promosi seperti poster, flyer, pamflet, maupun siaran pers yang disusun sesuai kemampuan dan kreativitas anak. 2) Tahapan Acara Tahapan ini meliputi Menggerakkan dan Mengendalikan a) Menggerakkan Perencanaan yang baik akan menentukan kualitas pelaksanaan kegiatan. Untuk itu dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja sama. Semua sumber daya manusia yang ada harus dioptimalkan untuk mencapai tujuan kegiatan. Pelaksanaan kerja harus sejalan dengan rencana aksi yang telah disusun. Setiap SDM harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, peran, keahlian, dan kompetensi masing-masing untuk mencapai visi, misi, dan program kerja organisasi yang telah ditetapkan. b) Mengendalikan Agar kegiatan atau aksi berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan mendukung tujuan kegiatan, maka dibutuhkan pengawasan agar masing-masing pihak menjalankan perannya dengan baik. Pada tahap ini kesalahan yang terjadi harus dimaknai sebagai proses belajar yang dapat mendorong anak meningkatkan keterampilan bawaan yang dimilikinya. 3) Tahapan Pasca-Acara Tahap ini meliputi kegiatan evaluasi. Pada tahap ini setiap proses kerja dievaluasi agar dapat memunculkan bahan koreksi dan pembelajaran bersama bagi seluruh pihak yang terlibat. Tahap ini sangat penting dilalui agar anak tidak hanya aktif berkegiatan tapi juga mendapat pelajaran dari kegiatan yang diikutinya tersebut. Evaluasi harus dilakukan secara dua arah untuk memastikan semua pihak terlibat dalam memberikan masukan yang konstruktif. Aksi kepeloporan baik di tingkat individu maupun kelompok, perlu memperhatikan aspek keamanan, menyenangkan, dan inklusif. Aksi kepeloporan pun perlu menyesuaikan dengan kapasitas anak dan tetap dilakukan dengan pendampingan dari orang dewasa. Forum anak dapat membuat rencana aksi kepeloporan kolektif/di tingkat kelompok menggunakan Kerangka Acuan Kegiatan. c. Pelaksanaan Aksi Pelaporan Kasus Pada saat melihat, mendengar, maupun mengetahui terjadinya kasus pelanggaran Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak yang dialami oleh teman sebaya, anggota maupun pengurus Forum Anak diharapkan tidak berfokus untuk menangani maupun mendampingi kasus tersebut. Anggota dan pengurus Forum Anak hanya dapat memberikan Dukungan Psikologis Awal (DPA) kepada teman sebaya yang mengalami kasus tersebut. Sama halnya dengan luka fisik yang membutuhkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), luka psikologis pun membutuhkan pertolongan pertama yang disebut dengan DPA. DPA merupakan: pemberian dukungan praktis; mengetahui kebutuhan dan perhatian yang diperlukan; menghibur dan membantu anak yang mengalami kasus agar merasa tenang, nyaman, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya (makanan, minuman, tempat tinggal, dan sebagainya); memberikan informasi layanan yang dibutuhkan; serta terlindungi dari bahaya atau dampak lebih lanjut dari permasalahan yang dialami. Walaupun menggunakan kata “psikologis”, DPA dapat dilakukan oleh siapapun termasuk oleh sesama anak, DPA bukanlah kegiatan untuk mengetahui permasalahan yang dialami terlebih memaksa anak untuk menceritakan apa yang dialami, dan DPA bukanlah cara untuk memberikan penilaian psikologis apakah seseorang mengalami trauma, depresi, dan sebagainya. DPA dilakukan dengan cara melihat, mendengarkan, serta melalui pendamping, membantu menghubungkan teman sebaya yang mengalami kasus pada layanan yang dibutuhkan. 1) Melihat a) mencari tempat yang aman dan nyaman untuk mendengarkan masalah yang dihadapi teman sebaya; b) memenuhi kebutuhan yang bisa segera diberikan seperti air minum, permen, dan lain-lain; c) menempatkan posisi yang sejajar dengan teman sebaya ketika berbicara. Berbicara dengan lembut dan lakukan kontak mata; d) memperkenalkan diri dengan tidak menyebutkan nama lengkap dan identitas/cukup memperkenalkan sebagai anggota/pengurus Forum Anak apabila tidak mengenal anak yang mengalami kasus tersebut sebelumnya; e) apabila ada orang tua atau pengasuh di dekatnya, bantu mereka menghubungi/bertemu dengan pendamping Forum Anak; f) lakukan kontak fisik sewajarnya. Apabila teman sebaya terlihat tidak nyaman dengan kontak fisik, jangan memaksa; dan g) tetap tenang dan hindari menunjukan bahasa tubuh panik atau berlebihan. Apabila teman sebaya terlihat menunjukkan reaksi- reaksi berisiko, seperti melukai diri sendiri/orang lain, merusak barang-barang yang berada di dekatnya, atau menunjukkan reaksi psikologis, seperti berteriak keras, menangis keras, dan sebagainya, segera hubungi pendamping untuk menindaklanjuti. 2) Mendengarkan a) tanyakan kepada teman sebaya apakah ada yang bisa dibantu. Apakah ada yang ingin teman sebaya anda lakukan untuk merasa nyaman; b) meminta pendamping Forum Anak untuk melindungi teman sebaya dari media atau dikerumuni banyak orang; c) jangan paksa teman sebaya untuk bicara; d) jika teman sebaya ingin bicara, pastikan kita di sana ada mendengarkan; e) tidak meninggalkan teman sebaya sendirian tanpa pengawasan terlebih menunjukkan reaksi-reaksi yang berisiko, seperti melukai diri sendiri atau orang lain maupun merusak barang-barang yang berada di dekatnya; dan f) bangun kepercayaan teman sebaya kepada pendamping, yakinkan bahwa pendamping dapat memastikan ia aman (bukan mengumbar janji). 3) Menghubungkan Anggota dan pengurus Forum Anak terkait menghubungkan hanya dapat memberikan informasi nomor kontak/cara menghubungi penyedia layanan yang dibutuhkan oleh teman sebaya atau pihak yang menginformasikan kasus pelanggaran Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak kepada Forum Anak. Mendampingi dalam mengakses layanan yang dibutuhkan serta melaporkan kepada layanan Perlindungan Khusus Anak maupun Aparat Penegak Hukum hanya dapat dilakukan oleh Pendamping (lihat kembali tahap Aku Akan terkait perumusan rencana aksi pelaporan kasus). Pendamping dalam menghubungkan anak yang diduga mengalami pelanggaran Hak Anak dapat melakukan hal- hal berikut: a) mengenali potensi dan sumber dukungan yang dimiliki oleh anak dan keluarganya; b) membantu mencari informasi tentang dukungan yang diperlukan; c) menghubungkan dengan profesional, lembaga penyedia layanan perlindungan anak, seperti UPTD PPA, Dinas PPPA, Pekerja Sosial, dan/atau lembaga lainnya; d) mengidentifikasi kebutuhan mendesak dan bantu untuk menangani segera; dan e) memberikan informasi yang jujur, dan akurat, dengan bahasa yang jelas dan sederhana terkait situasi yang dihadapi anak saat ini kepada lembaga yang akan diakses. 7. Tahapan Pengakhiran Tahapan pengakhiran dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, penerimaan umpan balik, dan pendokumentasian praktik baik penyelenggaraan peran Partisipasi Anak sebagai pelopor dan pelapor. 8. Tahapan Refleksi dan Umpan Balik Refleksi dan umpan balik dilakukan setiap selesai melaksanakan kegiatan yang melibatkan anak. Berikut merupakan referensi bagi fasilitator dan pendamping Forum Anak dalam memfasilitasi proses refleksi dan umpan balik bersama anak: a. mintalah anak untuk duduk melingkar. Jelaskan bahwa kita sudah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan proses pembangunan dan akan menyimpulkan apa yang sudah didapat secara singkat; b. mintalah anak di sebelah kiri anda untuk memulai menyebutkan kata kunci atau paling panjang satu kalimat tentang pembelajaran apa yang diperoleh dari kegiatan yang telah dilakukan. Jika ada hal yang belum disebutkan, sebagai fasilitator dan pendamping, beri tahu kata kunci atau sebuah kalimat sehingga semua pembelajaran dari suatu kegiatan dapat disebutkan; c. sekarang, lihat topi/keranjang/parking lot (sebaiknya disediakan sejak kegiatan berlangsung) dan bahas beberapa pertanyaan/komentar yang muncul; d. jelaskan pada anak bahwa saatnya untuk mengisi formulir umpan balik. Yakinkan anak untuk memberikan jawaban yang jujur. Umpan balik mereka akan membantu membuat pelaksanaan kegiatan Partisipasi Anak dalam proses pembangunan sesuai dengan harapan maupun kebutuhan mereka; e. jelaskan formulir umpan. Jelaskan setiap gambar ekspresi wajah dan pastikan anak mengerti maksud dari ekspresi wajah tersebut; f. setelah selesai, ucapkan terima kasih atas umpan balik dan keikutsertaan anak. Pastikan ada waktu untuk menyapa setiap anak. Hal ini akan membuat mereka merasa dikenali dan dihargai; dan g. berikan dukungan psikososial kepada anak setelah melaksanakan peran 2P apabila diperlukan. Contoh Formulir Umpan Balik Kegiatan: Tuliskan komentar anda pada keseluruhan workshop ini disini:……… Apakah Anda bersedia mengikuti kegiatan lainnya di kemudian hari? Ya/Tidak/Ragu-ragu* *pilih salah satu Hasil umpan balik dapat dianalisis menggunakan secara kuantitatif terkait ekspresi sangat senang, senang, dan seterusnya. Kemudian terkait data kualitatif dalam komentar dikategorikan menjadi beberapa kategori sebagai berikut: a) Umpan Balik Positif: Peserta memberikan apresiasi atau berterima kasih pada kegiatan yang telah dilakukan b) Umpan Balik Negatif: Peserta merasa kurang puas terhadap kegiatan yang telah dilakukan Kategori 1 : Peserta meminta informasi terkait program/kegiatan lainnya Kategori 2 : Peserta meminta bantuan berupa material/barang/layanan lainnya Kategori 3 : Peserta merasa tidak puas dengan kegiatan yang dilakukan, yang sifatnya minor Kategori 4 : Peserta merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan, yang sifatnya major Kategori 5 : Pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggaraan Partisipasi Anak oleh penyelenggara Kategori 6 : Adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara 9. Tahapan Pemantauan dan Evaluasi Fokus dari kegiatan Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor ini adalah untuk mengetahui hal-hal berikut: a. rekapitulasi hasil umpan balik kegiatan Forum Anak; b. isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang ditindaklanjuti dengan aksi kepeloporan; c. isu/permasalahan/kasus terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dihubungkan pada layanan perlindungan anak; d. isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang diadvokasikan kepada pemangku kepentingan; e. rencana aksi kepeloporan yang terealisasi; f. jumlah kasus yang dilaporkan tertangani oleh Lembaga Layanan Perlindungan Anak; dan g. persentase permintaan advokasi yang terealisasi dalam bentuk kebijakan, penganggaran, maupun program/kegiatan pemerintah maupun pemangku kepentingan lain. Kegiatan pemantauan dilakukan secara berkala minimal 1 kali dalam 4 bulan, sedangkan evaluasi dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat mengidentifikasi pembelajaran dan tantangan maupun praktik baik Partisipasi Anak dalam proses pembangunan. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berjenjang kepada Pendamping dan Pembina. 10. Tahapan Dokumentasi Praktik Baik Pendokumentasian praktik baik dapat dilakukan melalui dokumen tertulis dalam bentuk jurnal, panduan, modul, maupun dalam bentuk infografis, gambar, video, dan film dokumenter yang selanjutnya diunggah pada laman situs resmi Forum Anak Nasional. Dokumentasikan praktik baik sebagai pembelajaran atas proses yang sudah dilalui sebagai bekal pelaksanaan peran pelapor dan pelopor berikutnya. MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PARTISIPASI ANAK MELALUI FORUM ANAK FORMULIR PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Formulir Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Personalia FORMULIR PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PERSONALIA DALAM PENYELENGGARAAN FORUM ANAK TAHUN … No Indikator Nilai Keterangan 6. Kehadiran 7. Keaktifan 8. Sikat 9. Tanggung Jawab Akumulasi Penilaian Predikat: Keterangan: Format Penilaian Predikat dan skala nilai: Sangat Baik : 90-100 Baik : 71-89 Cukup Baik : 61-70 Kurang Baik : <= 60 Masing-masing Forum Anak dapat menambah indikator penilaian dengan memperhatikan prinsip dasar Partisipasi Anak. Kolom keterangan harus diisi untuk menjelaskan penilaian terhadap masing-masing indikator. Format penilaian dapat dibuat melalui media digital. Keterangan: Kehadiran : dapat dilihat kehadirannya dalam pertemuan rapat maupun kegiaan. Keaktifan : dapat dilihat dari keterlibatan mengemukakan pendapat maupun ide pada pertemuan rapat, kegiatan dan program Tanggung jawab : dapat dilihat dari komitmen dalam menyelesaikan tugasnya Sikap : dapat dilihat dari perilakunya terhadap teman, fasilitator, pendamping, dan orang lain di sekitarnya. B. Formulir Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan FORMULIR PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN KEGIATAN DALAM PENYELENGGARAAN FORUM ANAK TAHUN …. Nama Kegiatan : Deskripsi Kegiatan : Waktu Kegiatan : Tempat Kegiatan : No. Indikator Keterangan Indikator Proses 1 Proses perencanaan kegiatan 2 Proses koordinasi kegiatan 3 Keterlibatan seluruh panitia 4 Dukungan pendamping 5 Dukungan Fasilitator 6 Dukungan pihak terkait 7 Ketepatan waktu 8 Kelancaran kegiatan 9 Inovasi kegiatan Indikator Output 1 Terpenuhinya hak Partisipasi Anak 2 Memberikan manfaat dalam Pemenuhan Hak Anak 3 Menambah pengetahuan Masyarakat tentang Forum Anak Catatan Keterangan: 1. Masing-masing Forum Anak dapat menambah indikator penilaian dengan memperhatikan prinsip dasar Partisipasi Anak. 2. Kolom keterangan harus diisi untuk menjelaskan penilaian terhadap masing-masing indikator. 3. Kolom catatan harus diisi untuk menjelaskan hal umum terkait dengan penilaian, seperti kendala selama kegiatan, masukan untuk kegiatan selanjutnya, dan lain-lain. C. Formulir Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program FORMULIR PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM DALAM PENYELENGGARAAN FORUM ANAK TAHUN …. Nama Program : Periode Program : No. Indikator Keterangan Realisasi Program 1 Perencanaan Program 2 Pelaksanaan Program 3 Capaian Program 4 Hambatan dan Tantangan dalam Pelaksanaan Program 5 Rekomendasi Format Penilaian: 1. Masing-masing Forum Anak dapat menambah indikator penilaian dengan memperhatikan prinsip dasar Partisipasi Anak. 2. Kolom keterangan harus diisi untuk menjelaskan penilaian terhadap masing-masing indikator. 3. Kolom catatan harus diisi untuk menjelaskan hal umum terkait dengan penilaian, seperti kendala realisasi program, masukan untuk program selanjutnya, dan lain-lain. D. Formulir Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Forum Anak FORMULIR PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN FORUM ANAK TAHUN …. Nama Forum Anak : Periode Pengisian : No Indikator Ya/ Ada Tidak/ Tidak Ada Keterangan 1. Indikator Input 1.1 Kebijakan Partisipasi Anak: Adanya kebijakan Partisipasi Anak di daerah sebagai dasar hukum yang mengatur pelaksanaan Partisipasi Anak. Kebijakan ini dapat berupa peraturan daerah, surat keputusan, instruksi, maupun surat edaran pimpinan daerah 1.2 Anggaran Partisipasi Anak: adanya anggaran Partisipasi Anak yang dialokasikan untuk mengembangkan Partisipasi Anak sebagai ukuran dari komitmen politis suatu wilayah. Makin besar alokasi anggaran di bidang Partisipasi Anak, makin terbuka ruang dan peluang bagi Anak untuk turut berpartisipasi, menyuarakan keinginan, dan aspirasinya 1.3 Ruangan untuk Forum Anak Berkumpul: adanya ruangan untuk Forum Anak yang dapat mendorong intensitas kegiatan Forum Anak sebagai wadah penyaluran aspirasi Anak dalam pembangunan. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mengembangkan Partisipasi Anak suatu wilayah 1.4 Bahan dan Sarana KIE Partisipasi Anak: tersedianya bahan dan sarana komunikasi, informasi, dan edukasi Partisipasi Anak yang sangat bermanfaat dalam membangun pemahaman dan kesadaran orang dewasa dan Anak dalam memahami konsep, kebijakan, program dan kegiatan Partisipasi Anak 1.5 Sarana dan prasarana lainnya: tersedianya sarana dan prasarana lainnya sebagai kelengkapan sarana dan prasarana pemenuhan hak Partisipasi Anak sehingga dapat mempercepat proses dan mendorong terciptanya lingkungan yang kondusif bagi Anak untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan. 2. Indikator Proses 2.1 Pertemuan Reguler: jumlah pertemuan reguler Forum Anak yang didukung dengan adanya dokumentasi dalam bentuk daftar hadir dan notulensi pertemuan yang menggambarkan proses kegiatan yang berlangsung 2.2 Rapat Koordinasi: jumlah rapat koordinasi Forum Anak dengan Pendamping sebagai mekanisme koordinasi dan komunikasi 2.3 Rencana Aksi Tertulis: ketersediaan rencana aksi secara tertulis yang disusun oleh Pendamping, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Partisipasi Anak dalam satu periode waktu tertentu yang menunjukkan arah program pelaksanaan peran Forum Anak 2.4 Kegiatan Sosialisasi, Advokasi, Fasilitasi, Peningkatan Kapasitas, dan Kolaborasi: jumlah kegiatan sosialisasi, advokasi, fasilitasi, dan peningkatan kapasitas serta kolaborasi anak dengan berbagai pihak di sekitarnya, termasuk dengan mitra Forum Anak 2.5 Pembinaan dan Bimbingan Pendamping: adanya pembinaan dan bimbingan dari Pendamping, baik dari tingkat yang sama maupun dari tingkat yang lebih tinggi. Misalnya, Forum Anak tingkat kabupaten mendapat bimbingan dari Pendamping tingkat kabupaten maupun provinsi. Fokus pembinaan diarahkan pada peningkatan kualitas kelembagaan dan peran Forum Anak 2.6 Dokumen hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan: adanya dokumen hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Forum Anak mengindikasikan adanya komitmen semua pihak yang terlibat dalam Forum Anak untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Forum Anak 3. Indikator Output 3.1 Tersedianya Profil Forum Anak: Profil Forum Anak sangat penting untuk dapat menggambarkan kondisi dan posisi Forum Anak berdasarkan tingkatan wilayah. Data yang dimuat dalam profil tersebut diantaranya jumlah Forum Anak yang terbentuk pada tingkat wilayah di bawahnya dan dokumentasi tentang peran Forum Anak yang sudah dilakukan baik sebagai 2P maupun PAProP. Data tersebut selanjutnya diunggah pada kanal digital atau situs resmi Forum Anak Nasional. 3.2 Tersusun dan Tersampaikannya Suara Anak: Suara Anak yang tersusun merupakan hasil dari tahapan 2P dan PAPRoP yang dilakukan oleh Forum Anak di wilayahnya secara berjenjang dan disampaikan kepada Pembina melalui Musrenbang maupun forum lainnya. Pemantauan suara Anak dilakukan melalui sistem informasi dan pemantauan Partisipasi Anak. MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI
Your Correction