Correct Article 49
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Pengelolaan pendanaan untuk penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memperhatikan kebutuhan Forum Anak.
Your Correction
