Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan pendanaan untuk penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memperhatikan kebutuhan Forum Anak.
Your Correction