Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dikelola oleh pengurus melalui pengawasan dan menjadi tanggung jawab pembina, pendamping, serta fasilitator.
Your Correction