Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction