Correct Article 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pengumpulan data dan informasi Partisipasi Anak dalam proses pembangunan baik secara manual maupun digital;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. rapat kerja.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya kegiatan dan diserahkan kepada pendamping dengan tembusan kepada tim pengawas.
(3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan secara kolektif diserahkan pendamping dengan tembusan kepada tim pengawas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan melalui laman situs resmi forum anak nasional.
(5) Pengelolaan publikasi pada laman situs resmi forum anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pendamping dibantu oleh admin situs resmi Forum Anak.
Your Correction
