Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. fasilitator terhadap sesama fasilitator; dan b. pengurus terhadap internal kepengurusan Forum Anak. (2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan diserahkan kepada pendamping dengan tembusan kepada tim pengawas. (3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mekanisme: a. ketua melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara; b. ketua, wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap koordinator bidang; c. koordinator bidang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap anggota bidang; dan d. wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara serta koordinator bidang secara bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ketua.
Your Correction