Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui 3 (tiga) bentuk Partisipasi Anak, yang terdiri atas: a. konsultatif; b. kolaboratif; dan/atau c. dipimpin oleh Anak. (2) Bentuk partisipasi konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a) digunakan untuk menyusun kebijakan, kegiatan maupun program atas dasar prakarsa orang dewasa dan hasilnya dikonsultasikan kepada Anak demi kepentingan terbaik bagi Anak. (3) Bentuk partisipasi kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) digunakan untuk menyusun kebijakan, kegiatan maupun program atas dasar prakarsa orang dewasa bersama Anak dan hasilnya dikolaborasikan untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi Anak. (4) Bentuk partisipasi dipimpin oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) digunakan untuk menyusun kebijakan, kegiatan maupun program atas dasar prakarsa yang dipimpin Anak dan proses pelaksanaannya difasilitasi orang dewasa, untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi Anak.
Your Correction