Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
(1) Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak berdasarkan pada 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak, yang meliputi:
a. transparan dan informatif;
b. sukarela;
c. menghargai;
d. relevan;
e. ramah anak;
f. inklusif;
g. dukungan orang dewasa yang terlatih Hak Anak;
h. aman dan sensitif terhadap risiko; dan
i. akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
