Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak berdasarkan pada 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak, yang meliputi: a. transparan dan informatif; b. sukarela; c. menghargai; d. relevan; e. ramah anak; f. inklusif; g. dukungan orang dewasa yang terlatih Hak Anak; h. aman dan sensitif terhadap risiko; dan i. akuntabel. (2) Ketentuan mengenai 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction